Tanggung Jawab BPKH Terhadap Dana Haji yang Diinvestasikan Berdasarkan Akad Mudharabah Muqayyadah
DOI:
https://doi.org/10.28918/jhi.v19i1.3883Keywords:
Tanggung Jawab, Investasi Dana Haji, Akad Mudharabah MuqayyadahAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis alasan diwajibkannya akad wakalah bagi calon jamaah haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dana haji, serta bagaimana tanggung jawab BPKH dalam pengelolaan dana haji yang
diinvestasikan oleh BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) selaku Bank Peserta LPS. Jenis artikel ini yuridis normatif, dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan, menggunakan data
sekunder berupa perundang-undangan, buku-buku dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perjanjian akad wakalah yang ditandatangani oleh calon jamaah haji pada saat melakukan penyetoran awal dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada BPS BPIH bersifat wajib, karena merupakan syarat mutlak yang ditentukan oleh undang-undang bagi setiap orang yang mendaftarkan haji. Kedua, BPKH bertanggung jawab untuk mengganti kerugian secara renteng antar anggota badan pelaksana dan dewan pengawas atas dana haji yang diinvestasikan oleh BPKH
yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama usaha (akad mudhorobah muqayyadah) dengan BPS BPIH. Oleh karena itu, untuk melindungi dana haji, ketentuan Pasal 53 ayat (1) UUPKH perlu direvisi dengan memperluas cakupan pihakpihak yang bertanggung jawab secara renteng dalam penginvestasian dana haji, termasuk dengan memasukkan BPS BPIH, apabila investasi itu dilakukan oleh BPKH bekerja sama dengan BPS BPIH.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Hukum Islam use a variety of waivers and licenses that are specifically designed for and appropriate for the treatment of data:
- Open Data Commons Attribution License, http://www.opendatacommons.org/licenses/by/1.0/(default)
- Creative Commons CC-Zero Waiver, http://creativecommons.org/publicdomain/zero/1.0/
- Open Data Commons Public Domain Dedication and License, http://www.opendatacommons.org/licenses/pddl/1-0/
Other data publishing licenses may be allowed as exceptions (subject to approval by the editor on a case-by-case basis) and should be justified with a written statement from the author, which will be published with the article.