Analisis Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016 dalam Penanggulangan Kemiskinan

Authors

  • muhrisqi muhrisqi UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Rita Rahmawati Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

Efektivitas hukum, Penanggulangan Kemiskinan, Peraturan Daerah

Abstract

Angka kemiskinan di Kota Pekalongan mengalami kenaikan tahun 2019 garis kemiskinan perkapita 425.026, tahun 2020 garis kemiskinan perkapita 460.789, tahun 2021 garis kemiskinan perkapita 480.415. Angka kemiskinan selama kurun waktu 3 tahun mengalami kenaikan yakni tahun 2019 mencapai 20,21 jiwa penduduk miskin dengan presentase 6,6 persen, tahun 2020 mencapai 22,16 jiwa penduduk miskin dengan presentase 7,19 persen, tahun 2021 mencapai 23,49 jiwa penduduk miskin dengan presentase 7,59 persen. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan ini diharapkan agar menurunnya jumlah kemiskinan dan masyarakat Kota Pekalongan lebih sejahtera. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Efektivitas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan belum sesuai, mengetahui dan menjelaskan implikasi pelaksaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 14 tahun 2016.

Jenis penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan top down yang mengkaji ketentuan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan yang berlaku serta apa yang terjadi di dalam kenyataanya. Sumber data berupa data primer diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada pihak Pemerintah (Dinsos) dan Masyarakat. Sumber data skunder berupa Bahan hukum primer berupa UUD 1945, Undang-undang, Perda nomor 14 tahun 2016, Bahan hukum sekunder berupa Buku, Jurnal, Skripsi, dan Bahan hukum tersier berupa kamus hukum, media masa, ensiklopedia, diperoleh dengan teknik dokumentasi, data dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif analitis.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 14 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan adalah Efektif, karena dengan adanya Perda tersebutbisa meminimalisir serta dapat menekan angka kemiskinan masyarakat Kota Pekalongan., Implikasi dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 14 tahun 2106 tentang penanggulangan kemiskinan bahwa dengan adanya PKH sebagai program pelaksanaan Perda tersebut angka kemiskinan menjadi menurun serta terangkatnya masyarakat miskin menjadi lebih sejahtera baik bidang kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi.

Kata Kunci: Efektivitas, Peraturan Daerah, Penanggulangan Kemiskinan

References

Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 110. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965

Bambang Giyanto. (2008). STATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN (STUDI KASUS DKI JAKARTA) Oleh Bambang Giyanto 1. 1–17.

Dewan Perwakilan Rakyat RI. (2012). Dimensi Kemiskinan. Biro Analisa Anggaran Dan Pelaksanaan APBN DPR RI, 47–56. http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Dimensi_Kemiskinan20130130135844.pdf

Kusriyah, S., & Aulia, D. (2015). Kebijakan Daerah Dalam Program Pengentasan Kemiskinan Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Berdasarkan Undang Undang No 13 Tahun 2011 Di Kabupaten Demak. Pembaharuan Hukum, II(13), 312–322. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/download/1369/1053

Muhaimin, M. (2012). Analisis Hukum Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Dalam Pengentasan Kemiskinan Dan Model Penyelesaiannya. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 15–27. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.1.106

Mukrimaa, S. S., Nurdyansyah, Fahyuni, E. F., YULIA CITRA, A., Schulz, N. D., غسان, د., Taniredja, T., Faridli, E. M., & Harmianto, S. (2016). Efektivitas Hukum. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(August), 128.

Murdiyana, & Mulyana. (2017). Analisis Kebijakan Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia. Jurnal Politik Pemerintahan. Jurnal Politik Pemerintahan, 10(1), 73–96.

Pratama, Y. C. (2015). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Di Indonesia. Esensi, 4(2), 45–53. https://doi.org/10.15408/ess.v4i2.1966

Royat, S. (2015). Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Kemiskinan. Kajian Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 4(1), 41–51.

Roza, Darmini & Arliman S., L. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa Darmini Roza * dan Laurensius Arliman S ** A . Latar Belakang Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945 ) mempertahankan pemerintah. Ilmu Hukum PJIH UNPAD, 4(26), 606–624.

Published

2023-06-05

How to Cite

Risqi, M., & Rahmawati, R. (2023). Analisis Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016 dalam Penanggulangan Kemiskinan. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(01), 41–60. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/969