Pencabutan Pemberhentian Notaris dengan Tidak Hormat
Keywords:
Notaris, Pencabutan Pemberhentian Notaris, Putusan HakimAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk memperoleh informasi mengenai tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Jabatan Notaris terhadap putusan no 235/G/2019/PTUN.JKT. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memakai pendekatan kasus atau Case Approach. Menggunakan sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Analisis data memakai teknik deskriptif. Putusan Sidang Nomor 235/G/2019/PTUN.JKT merupakan sebuah putusan yang didasari atas gugatan yang dilayangkan oleh Saudara Muhammad Irsan, S.H., Sp.N terhadap Menteri Hukum dan HAM atas pencabutan Saudara Muhammad Irsan, S.H., Sp.N sebagai Notaris secara tidak hormat; dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwasannya “Objek Gugatan” telah memenuhi unsur Pasal 53 Ayat 2 (dua) a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu ada beberapa Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 yang dilanggar.
Kata Kunci : Notaris, Pencabutan Pemberhentian Notaris, Putusan Hakim.
References
Amalia, M., & Ngadino. (2021). Implementasi Aturan-Aturan Etika Profesi Dalam Mengatasi Perbedaan Honorarium Notaris. Notarius, 14(1), 119–134.
Ayuningtyas, P. (2020). Sanksi terhadap Notaris dalam Melanggar Kode Etik. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2), 95–104. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.637
Borman, M. S. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 3(1), 74–83.
Budiono, H. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan: Buku Kedua. Citra Aditya Bakti.
Cahyaningsih, N., & Khisni, A. (2017). Netralitas Notaris Sebagai Anggota Legislatif: Studi Tentang Notaris Cuti Sebagai Anggota Legislatif Terhadap Notaris Pengganti Terhadap Akta-akta Yang Dibuatnya. Jurnal Akta, 4(2), 174–182. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i2.1781
Diniyanto, A. (2016). Indonesian’s Pillars Democracy: How This Country Survives. Journal of Indonesian ILegal Studies, 1(01), 105–114. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.v1i01.16572
Diniyanto, A. (2019). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 351–365. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331
Diniyanto, A. (2018). Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Negara Demokrasi Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(2), 422–429.
Diniyanto, A., Hartono, B. S., & Suhendar, H. (2021). Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(2), 165–186. https://doi.org/ttp://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162
Diniyanto, A., & Kamalludin, I. (2021). Menyelamatkan Korban dari Jerat UU ITE: Studi Kasus Baiq Nuril Maknun dan Relevansinya Bagi Penguatan Peran Pemerintah Melindungi Pelapor Tindak Asusila. Jurnal Supremasi Hukum, 10(1), 1–18.
Diniyanto, A., & Suhendar, H. (2020). How Law Responds to Technological How Law Responds to Technological Development? Unnes Law Journal, 6(2), 405–426. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ulj.v6i2.41297
Donald, H. L. T. (2020). Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 435–458. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.435-458
Edwar, E., Rani, Fa. A., & Ali, D. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before Law. Jurnal Hukum Pembangunan, 49(1), 180–201.
Fajar, M., & Ahmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Halim, R. M. (2015). Akibat Hukum bagi Notaris dalam Pelanggaran Penggandaan Akta. Lex et Societatis, III(4), 98–103. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8059
Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30652/jih.v3i01.1029
Khasna, S., & Diniyanto, A. (2021). State Authority in Appointing ASN: Comparison of Issues between KPK Employees and Honorary Teachers. Journal of Law and Legal Reform, 2(2), 211–224. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i2.46347
Luluardi, Y. D., & Diniyanto, A. (2021). Political Dynasty in Law and Political Perspective: To What Extent has The Election Law been Reformed. Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 109–124. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i1.44321
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.
Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. BPFH Unnes.
Pramudya, K., & Widiatmoko, A. (2010). Pedoman Etika Aparat Hukum. Pustaka Yustisia.
Prasetyo, H., & Diniyanto, A. (2021). Law Enforcement in the Aspects of Natural Resources and Environmental. Law Research Review Quarterly, 7(1), 43–52.
Pratama, A. B. (2021). Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu 1/2020 dengan Asas Equality Before the Law. Supremasi Hukum, 17(2), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1406
Pratama, A. B., Aminah, & Jamin, M. (2017). Analisis Yuridis Pengaturan Ideal Peninjauan Kembali Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, V(2), 29–39. https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18258
Putri, N. M., & Marlyna, H. (2021). Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenaotariatan, 5(1), 63–77. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.644
Rifa’i, A., & Iftitah, A. (2018). Bentuk-bentuk Pelanggaran Hukum dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris. Jurnal Supremasi, 8(2), 38–49. https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.486
Runi Viola. (2016). Notaris Sebagai Pejabat Lelang Kelas II. ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), 253–276.
Sagala, E. (2016). Tanggung Jawab Notaris dalam Menjalankan Tugas Profesinya. Jurnal Ilmiah “Advokasi,”04(01), 25–33. https://doi.org/https://doi.org/10.36987/jiad.v4i1.349
Sonata, D. L. (2014). Metode Peneltian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.
Sukandarrumidi. (2012). Metodologi Penelitian. Gadjah Mada University Press.
Sulistiyono. (2012). Pelaksanaan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris Oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Di Kabupaten Tangerang. Notarius: Jurnal Studi Kenotariatan, 1(1), 75–100. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v1i1.1127
Susanti, D. O. (2015). Penelitian Hukum (Legal Reasearch). Sinar Grafika.
Yustica, A., Ngadino, & Sukma, N. M. (2020). Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius, 13(1), 60–71.