Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • aderesha aderesha UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Achmad Umardani Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

Hak Politik, Penyandang Disabilitas, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Hak asasi bagi penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara merata hal ini dikarenakan penyandang disabilitas masih dipandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarakat, dengan keterbatasan yang dimiliki membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah. Berkaitan dengan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas?., 2). Bagaimana tinjauan siyasah dusturiyah terhadap pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, Hasil dari penelitian ini adalah 1). KPU Kabupaten Kendal sebagai penyelenggara pemilu sudah mengupayakan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas akan tetapi masih terdapat kendala-kendala dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Kendal seperti; KPU Kabupaten Kendal kesulitan mendapatkan data yang konkrit, belum menyeluruhnya pendidikan politik, masih terdapat TPS yang tidak aksesabilitas, dan rendahnya kesadaran politik baik dari penyandang disabilitas maupun pihak keluarrga penyandang disabilitas., 2). Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam perspektif siyasah dusturiyah di Kabupaten Kendal belum sesuai

 

 

 

dengan siyasah dusturiyah. Hal itu dikarenakan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kendal masih terjadi diskriminasi terhadap kaum disabilitas yang mana mereka tidak mendapatkan hak-hak politiknya secara penuh. Sedangkan dalam siyasah dusturiyah telah menjelaskan konsep dalam prinsip Islam terkait jaminan atas hak asasi manusia dan persamaan dihadapan hukum

 

Kata kunci: Hak Politik, Penyandang Disabilitas, Siyasah Dusturiyah

References

Akhirin, N. (2021, September 9). Penyandang disabilitas yang tidak menggunakan hak pilih [Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih].

Ashri, M. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn). https://books.google.co.id/books?id=ljedDwAAQBAJ

Bachtiar, B. (2019). Metode Penelitian Hukum.

Dr. Handrawan, S. H. M. H., 228/JTI/2019, A. I., & Cendekia, M. S. (2019). Pencabutan hak Politik Dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi. Media sahabat cendekia. https://books.google.co.id/books?id=oUC3DwAAQBAJ

Halalia, M. R. (2017). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 6(2).

Haryanto, M. P., Iriyanto, H., & Sos, S. (2021). Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Lubis, A. A. A. M. R. (2019). Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah; Refleksi atas Teori dan Praktek Hukum Tata Negara di Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).

Mujiburohman, D. A. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara.

Ramadhan, M. (2019). Kontekstualisasi doktrin politik islam dalam fiqh siyasah.

Ridwan, S. (2020). Fiqh Politik: Gagasan, Harapan, dan Kenyataan. Bumi Aksara.

Suryawati, N. (2020). Hak Asasi Politik Perempuan. Ideas Publishing.

Umardani, A. (2019). Pengaruh Tirani Terhadap Pemikiran Islam (Studi Analisis Pemikiran Muhammad Syahrur). Jurnal Hukum Islam, 17(1), 40–59.

Umardani, A., & Fithra, N. N. (2023). Level of People’s Participation in Regional Head Elections (Pilkada) Before and During the Covid-19 Pandemic in Siyasah Perspectives. Jurnal Transformatif (Islamic Studies), 7(1), 25–40.

Zaenutolibin, A. (2022, September 19). , Wawancara Pribadi [Divisi Perencanaan Data dan Informasi].

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Yusuf, A Muri. Metode Penelitian. Jakarta: Kencana, 2017.

Wawancara oleh Ade Resha Savitri, Akhirin, Nurul. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal. 9 September 2021.

Wawancara oleh Ade Resha Savitri, Pujiati, Ana. Keluarga Penyandang Disabilitas Tuna Daksa, Desa Gempolsewu, Kec. Rowosari, 15 September 2022.

Wawancara oleh Ade Resha Savitri, Mahendra,Okta. Penyandang Disabilitas Tuna Daksa, Keacamatan Patean, 18 September 2022.

Wawancara oleh Ade Resha Savitri, Syahroji, Imam. Ketua PERTUNI Kabupaten Kendal. 19 September 2022.

Wawancara oleh Ade Resha Savitri, Zaenutolibin, Akhmad. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal, 19 September 2022.

Published

2023-06-07

How to Cite

Savitri, A., & Umardani, A. (2023). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Perspektif Siyasah Dusturiyah. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(01), 127–144. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/968