Inkonsistensi Norma Penentuan Masa Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Keywords:
inkonsistensi, norma, masa jabatan, Mahkamah KonstitusiAbstract
Perbedaan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi disetiap perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan masa jabatan yang terbilang singkat jarak waktunya memungkinkan adanya intervensi atau pengaruh di dalam institusi Mahkamah Konstitusi. Apalagi untuk lembaga peradilan memerlukan waktu yang lebih lama dalam menjalankan masa jabatannya agar kinerjanya lebih optimal. Perubahan masa jabatan dalam setiap perubahan Undang-Undang juga memunculkan kebingungan khususnya bagi masyarakat dalam memahami sebuah Undang-Undang. Sehingga hal itu tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya sebuah aturan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab dan akibat hukum dari inkonsistensi norma penentuan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan historis. Masa jabatan yang berubah-ubah sangat membuka peluang munculnya kepentingan dari lembaga pengusul. Apalagi bisa dibilang dalam jangka waktu yang singkat terjadi perubahan demi perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Inkonsistensi norma bisa terjadi karena adanya perubahan undang-undang, adapun morif perubahan undang-undang yang menjadi sebab inkonsistensi norma hukum antara lain : faktor legislasi, independensi, serta faktor kepentingan
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Bachtiar. (2015). Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian UU terhadap UUD. Raih Asa Sukses.
Baihaki, M. R. (2019). Problematika Open Legal Policy Dalam Periodesasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi. UIN Syarif Hidayatullah.
Bintari, A. E. (2013). Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator dalam Penegakan Hukum Tata Negara. Jurnal Pandecta, 1(8).
Diniyanto, A. (2019). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 351–365. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331
Diniyanto, A. (2022a). Apakah Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Konstitusional? Heylaw.Edu. https://heylawedu.id/blog/apakah-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-konstitusional
Diniyanto, A. (2022b). Gagasan Fraksi DPD di DPR. Kompas.Com.
Diniyanto, A. (2022c). Penundaan Pemilihan Umum di Negara Hukum: Kajian Demokrasi Konstitusional. Negara Hukum, 13(2), 227–245. https://doi.org/10.22212/jnh.v13i2.3365
Diniyanto, A. (2022d). Penundaan Pemilu dan Constitutional Deadlock. Rechtsvnding. https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=558
Diniyanto, A. (2023a). Apakah Bisa Menambah Kewenangan MPR. Kabar Buana. ttps://www.kabarbuana.com/kolom/9068964748/apakah-bisa-menambah-kewenangan-mpr
Diniyanto, A. (2023b). Inkonsistensi Pengaturan Komisi Yudisial. Kabar Buana. https://www.kabarbuana.com/kolom/9068270236/inkonsistensi-pengaturan-komisi-yudisial
Diniyanto, A. (2023c). Mahkamah Konstitusi Mesti Dibatasi? Rechtsvnding. https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=847
Diniyanto, A. (2023d). MK Berhenti “Positive Legislature.” Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2023/06/14/14282541/mk-berhenti-positive-legislature?page=all
Diniyanto, A. (2023e). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu? Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/03/09/pengadilan-negeri-jakarta-pusat-menunda-pemilu
Diniyanto, A. (2018). Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Negara Demokrasi Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(2), 422–429.
Diniyanto, A., Hartono, B. S., & Suhendar, H. (2021). Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(2), 165–186. https://doi.org/ttp://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162
Diniyanto, A., & Kamalludin, I. (2021). Menyelamatkan Korban dari Jerat UU ITE: Studi Kasus Baiq Nuril Maknun dan Relevansinya Bagi Penguatan Peran Pemerintah Melindungi Pelapor Tindak Asusila. Jurnal Supremasi Hukum, 10(1), 1–18.
Diniyanto, A., & Muhtada, D. (2022). The Dynamics and Future of Qanun in the Welfare of the People of Aceh. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 2(1), 31–42. https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.2.1.31-42
Diniyanto, A., & Suhendar, H. (2020). How Law Responds to Technological How Law Responds to Technological Development? Unnes Law Journal, 6(2), 405–426. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ulj.v6i2.41297
Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022a). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 44–58. https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.79
Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022b). The Existence of Pancasila in Post-Truth Era. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 02(01), 1–11. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.92
Fauzan, A., Diniyanto, A., & Hamid, A. (2022). Regulation Arrangement through The Judicial Power: The Challenges of Adding the Authority of The Constitutional Court and The Supreme Court. Journal of Law and Legal Reform, 3(3), 403–430. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v3i3.58317
Hajar, M. (2015). Model-Model Pendekatan Hukum dan Fiqh. UIN Suska Riau.
Hamidi, J. (2006). Revolusi Hukum Indonesia, Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Konstitusi Pers&Citra Media.
Hantoro, N. M. (2020). Periode Masa Jabatan Hakim Konstitusi dan Implikai terhadap Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Negara Hukum, 2(9).
Hsb, A. M. (2017). Konsep Judicial Review dan Pelembagaannya di Berbagai Negara. Setara Pers.
Khasna, S., & Diniyanto, A. (2021). State Authority in Appointing ASN: Comparison of Issues between KPK Employees and Honorary Teachers. Journal of Law and Legal Reform, 2(2), 211–224. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i2.46347
Lailam, T. (2015). Pro-Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya. Jurnal Konstitusi, 4(8).
Latif, A. (2009). Fungsi Mahkamah Konstitusi: Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Total Media.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin. (2022). Metode Penelitian Hukum. Unram Press.
Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2017). Harmonisasi Peraturan Daerah: Tantangan dan Strategi Di Era Otonomi Daerah. Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) Ke - 4 “Penataan Regulasi Di Indonesia.”
Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. BPFH Unnes.
Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2021a). Penataan Regulasi di Indonesia Melalui Lembaga Independen. Pandecta: Research Law Journal, 16(2), 278–290. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v16i2.31866
Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2021b). Penguatan Peran BPIP dan Strategi Membumikan Pancasila untuk Melindungi Kelompok Minoritas. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 01(01), 111–121.
Nafisah, H. (2022). Analisis Maslahah Mursalah Terhadap Perubahan Masa Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi. IAIN Salatiga.
Prasetyo, H., & Diniyanto, A. (2021). Law Enforcement in the Aspects of Natural Resources and Environmental. Law Research Review Quarterly, 7(1), 43–52.
Pratama, A. B. (2017). ANALISIS YURIDIS PENGATURAN IDEAL PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 2.
Pratama, A. B. (2021). Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu 1/2020 dengan Asas Equality Before the Law. Supremasi Hukum, 17(2), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1406
Said, K., & Diniyanto, A. (2021). Determination of Advancement of Technology Against Law. Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 125–134.
Sutiyoso, B. (2016). Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 6(7).
Yuliandri. (2011). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (3rd ed.). Rajawali Press.