Kepatuhan Hukum Nasabah atas Kewajiban Pembayaran Angsuran Gadai

Authors

  • Lulut Mudini UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Trianah Sofiani

DOI:

https://doi.org/10.28918/elhisbah.v4i1.7549

Keywords:

Gadai, Akibat Hukum, Hukum Islam

Abstract

Gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan dan ditembus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kepatuhan hukum nasabah atas kewajiban pembayaran angsuran pinjaman gadai di Pegadaian Syariah Kabupaten Batang dan menganalisis akibat hukum atas keterlambatan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman gadai di Pegadaian Syariah Kabupaten Batang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data berupa data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data, melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan penyajian data. Metode yang penulis gunakan untuk menganalisis yaitu metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan hukum nasabah dalam pembayaran angsuran pinjaman gadai di pegadaian cabang Batang ini beberapa nasabah belum sepenuhnya mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Kemudian berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan melalui wawancara langsung dengan pihak terkait, bahwa ada akibat hukumnya jika nasabah telat atau tidak mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama antara pihak gadai dan nasabah dalam pembayaran angsuran pinjaman gadai berdasarkan Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Maka kesimpulannya pihak nasabah harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pada waktu pembayaran angsuran pinjaman gadai di pegadaian cabang Batang.

References

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Abdul Kadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Adrian Sutedi, 2011, “Hukum Gadai Syariah”, Bandung: Penerbit Alfabeta.

Ahmadi Miru, 2007, “Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak”, Jakarta: Rajawali Pers.

Ali Zainudin, 2008, “Hukum Gadai Syariah”, Jakarta: Sinar Grafika

Diah Purnamawati, 2023, Ka. Cabang PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Batang, Wawancara, Batang, 28 November 2023.

Hendi Suhendi, 2010, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Joko Sumedi, 2023, Account Officer PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Batang, Wawancara, Batang, 27 November 2023.

Lailia Hanifah, 2023, penaksir cabang 1 PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Batang, Wawancara, Batang, 28 November 2023.

M.Yahya Harahap, 1982, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.

Mahanani, Anajeng Esri Edhi. "Penyelesaian Wanprestasi Nasabah dalam Perjanjian Gadai Emas di PT Pegadaian Cabang Jemursari." Yustisia Tirtayasa 2.3 (2022): 244-256.

Marwan Mas, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Muhammad Sholikul Hadi, 2003, Pegadaian Syariah, Jakarta: Salemba Diniyah.

Mutazam, 2023, Kabag. CRO PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Batang, Wawancara, Batang, 25 November 2023.

Poerwadarminta WJS, 2010, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka.

Rachmat Syafe’i, 2001, Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Saleh, Muhammad. "WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Gadai Emas Di Pegadaian Syariah Kota Lubuklinggau)." IQTISHADUNA 5.1 (2022): 192-202.

Seftian Fansuri, 2018, “Akibat Hukum Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Yang Akan Ada (Studi Jual Beli Tembakau Desa Kallanyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur)”, Skripsi, Universitas mataram.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: CV. Rajawali.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn.

Wijaya Jati Budidarmawan, 2023, Penaksir cabang 2 PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Batang, Wawancara, Batang, 29 November 2023.

Sugesti, Chory Ayu, Si Ngurah Ardhya, and Muhamad Jodi Setianto. "Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online Shop Yang Mengalami Kerugian Yang Disebabkan Oleh Konsumen Di Kota Singaraja." Jurnal Komunitas Yustisia 3.3 (2020): 166-175.

Downloads

Published

2024-05-30

Issue

Section

Artikel