Perlindungan Nasabah Sebagai Konsumen Akibat Serangan Siber

Authors

  • Ghifari Wulandari Utami UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Tarmidzi UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.28918/elhisbah.v4i1.7581

Keywords:

Implementasi, Perlindungan Nasabah Sebagai Konsumen, Serangan Siber

Abstract

Serangan siber menjadi ancaman yang semakin serius bagi lembaga keuangan, seperti bank. Serangan siber yang dilakukan melalui jaringan internet selalu memberikan bahaya yang berdampak signifikan terhadap tumbuhnya kejahatan siber. Faktanya, serangan siber terjadi di salah satu lembaga keuangan yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Kantor Cabang (KC) di berbagai daerah, salah satunya yang termasuk adalah BSI KC Pemuda Pekalongan Pemuda. Serangan siber di BSI KC Pekalongan Pemuda berawal dari gangguan pelayanan digital seperti BSI Mobile, mesin ATM, dan Teller dikantor cabang yang tidak dapat digunakan oleh nasabah selaku konsumen. Adanya serangan siber ini mengancam keamanan dan privasi seluruh nasabah yang selaku konsumen di Bank Syariah Indonesia yang terdapat 14 juta nasabah seluruh Indonesia. Termasuk juga jumlah nasabah Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang (KC) Pekalongan Pemuda yang selalu mengalami peningkatan setiap tahun dengan peningkatan 6,4% dengan berjumlah 45.500 dari tahun 2021 ke tahun 2022 berjumlah 48.200 nasabah. Adanya serangan siber, Nasabah tersebut dirugikan karena transaksinya terhambat dan beberapa kehilangan uangnya. Hal ini berdampak kekecewaan dan menurunnya kepercayaan nasabah selaku konsumen tersebut. Bank yang terkena serangan siber, merupakan bentuk kelalaian bank dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif yang dikolaborasi dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa: Perlindungan nasabah sebagai konsumen yang diberikan pemerintah dalam hal penyelesaian sengketa antara para nasabah dengan Bank Syariah Indonesia yang memiliki kantor cabang diseluruh daerah termasuk Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pekalongan Pemuda berdasarkan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka perkara perbankan dapat diajukan melalui pengaduan atau keluhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Akibat Hukum Serangan Siber di BSI KC Pekalongan Pemuda sebagai berikut: (1) Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, (2) Pelanggaran Kewajiban Kontrak, (3) Sanksi Regulator, (4) Kehilangan Reputasi, (5) Tuntutan Ganti Rugi.

References

Ayu, M. G. (2024). Pakar Keamanan Siber Ingatkan Bahaya Kebocoran Pada Data Pribadi . pp. 1-2.

Binekasri, R. (2024). Perkuat Keamanan Digital, BSI Gandakan Capex IT Jadi R.580 M. pp. 1-2.

Hidayat, A. A. (2024). Hacker LockBit Curi 15 Juta Data Nasabah BSI, Komisaris: Itu Hoax. pp. 1-2.

Indonesia, C. (2024). BSI Jawab Teori Serangan Ransomware Buat Mobile Banking Error. pp. 1-2.

Indonesia, C. (2024). BSI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman Meski Sempat Gangguan. p. 1.

Inisial EE, B. K. (2023). Implementasi Perlindungan Nasabah Sebagai Konsumen Akibat Serangan Siber. (G. W. Utami, Interviewer)

Inisial FF, C. S. (2023). Implementasi Perlindungan Nasabah Sebagai Konsumen Akibat Serangan Siber. (G. W. Utami, Interviewer)

Inisial GG, T. B. (2023, September 15). Implementasi Perlindungan Nasabah Sebagai Konsumen Akibat Serangan Siber. (G. W. Utami, Interviewer)

Insial EE, B. B. (2024). Implementasi Perlindungan Nasabah Sebagai Konsumen Akibat Serangan Siber. (G. W. Utami, Interviewer)

Kehakiman, D. B. (2019). Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Pertanggung Jawaban Bank Terhadap Nasabah. Jakarta : Direktorat Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman .

Mentari Puspadini, C. I. (2024). Bank BSI Sebut Belanja Modal IT 2023 Rp600 M, Naik 115%. pp. 1-2.

Mochamad Yusuf, M. A. (2023 ). Pengaruh Citra Merek, Kualitas Layanan, dan Digital Banking Terhadap Loyalitas Nasabah Melalui Kepuasan Nasabah Sebagai Variabel Pada PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Pekalongan Pemuda. Jurnal Islamic Business and Finance , 72.

OJK. (2024, Februari 20). Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan Quick Facts. pp. 1-2.

Pardede, M. (2020). Efektivitas Pengawasan Perbankan (Committee on Bankinf Supervision) dalam Perbankan Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis , 25.

Downloads

Published

2024-05-30

Issue

Section

Artikel