Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Batang Indonesia Pada 2019-2024
DOI:
https://doi.org/10.28918/elhisbah.v5i2.13251Abstract
This study examines the effectiveness of mediation in resolving Islamic economic disputes at the Batang Religious Court during 2019–2024. As an institution authorized to adjudicate such disputes, the court handled eight cases, five of which were successfully resolved through mediation while three proceeded to judgment. The mediation success rate reached approximately 62.5%, indicating its significant role as a faster and more efficient dispute resolution mechanism compared to litigation. Using an empirical juridical method and a qualitative approach, this study provides an analytical description of mediation practices based on Supreme Court Regulation (PERMA) No. 1 of 2016 on Court Mediation Procedures. The results show that mediation was conducted in accordance with the regulation, with an average completion time of 1–3 months. Mediation success was influenced by mediator competence, party attendance, facilities, and public legal awareness. However, several obstacles were identified, including party absenteeism, emotional tension, and limited understanding of mediation. Cultural values of deliberation and familial harmony supported the mediation process, although they were not always effective in disputes involving financial interests. Overall, mediation at the Batang Religious Court is considered flexible, low-cost, and satisfactory for disputing parties, although improvements in facilities and public education are still needed to enhance its effectiveness.
Keywords:
References
Antasari, Rina. “Pelaksanaan Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama: Kajian Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang.” Intisyar 19, no. 1 (2013): 151.
Arijaya, Rahmat, dan Mohammad Noor. "Mendorong Keberhasilan Mediasi di Peradilan Agama." Majalah Peradilan Agama (2014).
Cahyadi, Thalis Noor. "Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Kritik atas Contradictio in Terminis Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah)." JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) 1, no. 2 (2016).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175.
Djaenab. “Efektivitas dan Berfungsinya Hukum dalam Masyarakat.” Shahabah: Jurnal Pendidikan Studi Islam 4, no. 2 (2018): 151.
Elda, Dede Anggraini. “Efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Terhadap Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kelas I-A Palembang”. Skripsi Sarjana Hukum, Palembang, 2017.
Fatoni, Imam. “Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan Agama Kota Madiun”. Skripsi Fakultas Syariah, Ponorogo, 2017.
Ghony, M. Djunaidi, dan Fauzan Almanshur. Metode Penelitian Kualitatif. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
Kamilah, Liliek. "Mediasi Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama." Jurnal Perspektif 15, no. 1 (2010).
Kurniati, Nia. “Mediasi-Arbitrase untuk Penyelesaian Sengketa Tanah.” Sosiohumaniora 18, no. 3 (2016): 16–17.
Kusumaningrum, Arum, and Benny Riyanto Yunanto. "Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Semarang." Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017): 1-10.
Lestari, Rika. "Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Riau 3, no. 2 (2013): 18.
Maha Riskianti, Rikart. “Kewenangan Pengadilan Agama Menjalankan Mediasi Sengketa Perbankan Syariah di Kota Semarang.” Jurnal USM Law Review 2, no. 1 (2019): 7–13.
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2012.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Depok: Kencana, 2017.
Maryani, Yanti. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan (Studi Kasus Sengketa Tahun 2015-2020).” Skripsi, IAIN Pekalongan, 2020.
Muri, Yusuf. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana, 2014.
Mustafa EQ, Zainal. Mengurai Variabel Hingga Instrumentasi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
Nansi, Wencislaus Sirjon. "Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia." Jurnal Pemberdayaan Hukum 2, no. 1 (2022).
Nisa, Siti Wardatun, dan Budi Setiawati. "Efektivitas Penerapan Praktek Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Desa Solan Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong." JAPB 5, no. 1 (2022).
Noor, Muhammad. “Keberhasilan Mediasi Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama.” Majalah Peradilan Agama 12 (2017): 97–98.
Novita, Ria Ayu, dkk. “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) di Desa Beringin Kec. Bayan Kab. Purworejo.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2027): 4–6.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI. Naskah Akademis: Mediasi. Jakarta: MA RI, 2007. https://ms-aceh.go.id/211-peraturan/naskah-akademis1640-%20naskah-akademis-mediasi.html (diakses 1 Oktober 2024).
Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI. Naskah Akademis: Mediasi. https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/mediator-dengan-hasil-mediasi-berhasil (diakses 1 Oktober 2024).
Puspitaningrum, Sri. "Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan." Spektrum Hukum (2018).
Sahbani, Agus. "Info Penting! MA Terbitkan Prosedur Mediasi Terbaru." Hukumonline, dari penelitian IICT tahun 2014. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56bb37cac5b54/info-penting-materbitkan-prosedur-mediasi-terbaru (diakses 1 Oktober 2024).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Batang. https://sipp.pa-batang.go.id/list_perkara/search (diakses 1 Oktober 2024).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Batang. pa-batang.go.id (diakses 20 Februari 2025).
Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1976.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2017.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Nabhan Naufal Annur, Teti Hadiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Journal El Hisbah : Journal of Islamic Economic Law by Faculty of Sharia, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Central Java, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share ” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt ” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution ” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions ” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.







