Rekonstruksi Hukum Ekonomi Islam: Antara Idealitas Syariah dan Realitas Pasar Giwangan Yogyakarta Indonesia

Authors

  • Nashrul Mu'minin Universitas CokroaminotoYogyaarta Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.28918/elhisbah.v5i2.12569

Abstract

Penelitian ini membahas rekonstruksi hukum ekonomi Islam dengan fokus pada relasi antara idealitas syariah dan realitas praktik ekonomi di Pasar Giwangan Yogyakarta. Permasalahan utama yang diangkat adalah adanya kesenjangan antara prinsip-prinsip fiqh muamalah yang menekankan keadilan, transparansi, dan larangan praktik riba dengan kenyataan pasar tradisional yang masih sarat dengan praktik tawar-menawar, persaingan tidak sehat, hingga potensi penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan (field research) melalui wawancara mendalam dengan pedagang, pembeli, dan pengelola pasar, serta observasi langsung terhadap pola transaksi yang berlangsung. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan merujuk pada teori maqasid syariah sebagai kerangka konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar pelaku pasar memiliki kesadaran nilai keagamaan, implementasi prinsip hukum ekonomi Islam belum sepenuhnya terwujud karena faktor kebutuhan ekonomi, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan pemahaman syariah. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum ekonomi Islam dalam konteks Pasar Giwangan perlu diarahkan pada internalisasi nilai syariah yang kontekstual, penguatan literasi ekonomi syariah, dan pembentukan regulasi pasar yang sesuai dengan maqasid syariah agar tercipta keseimbangan antara idealitas norma dan realitas praktik.

Keywords:

Pasar Tradisional, Maqasid Syariah, Hukum Ekonomi Islam

References

Abdullah. (Desember 2020). Hukum Ekonomi Islam: Dari Teori ke Aplikasi. Penerbit Adab.

Abdullah. (2021).

Amalia, E. (Mei 2020). “Kesenjangan Norma dan Praktik Ekonomi Syariah di Pasar Tradisional.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.

Fauzan, A. (Mei 2024). “Insentif dan Motivasi Pedagang dalam Penerapan Ekonomi Syariah. “ Jurnal Ilmu Syariah.

Fauzan, A. (2021). “Etika Pedagang dan Maqasid Syariah di Pasar Tradisional.” Jurnal Ekonomi Islam.

Fauzan, A. (2023). “Peran Pengelola Pasar dalam Edukasi dan Pengawasan Syariah.” Jurnal Manajemen Pasar.

Fauzi, R. (Juni 2021). “Dinamika Pasar Giwangan Yogyakarta: Studi tentang Aktivitas Ekonomi dan Penerapan Syariah.” Jurnal Sosial-Ekonomi.

Hidayah, N. (Februari 2023). “Digitalisasi dan Tantangan Hukum Ekonomi Islam.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Digital.

Hidayat, T. (Januari 2022). “Fiqh Muamalah: Larangan Riba, Gharar, dan Monopoli.” Penerbit Syariah Press.

Karim, A. (2022). “Pendekatan Adaptif Hukum Ekonomi Islam di Pasar Tradisional.” Jurnal Studi Islam.

Munir, M. (Juli 2021). “Konsep Riba dalam Transaksi Jual Beli Kontemporer.” Jurnal Ekonomi Syariah.

Nasution, H. (Maret 2021). Hukum Ekonomi Islam: Fondasi Normatif dan Prinsip Dasar. Penerbit Ilmu Syariah.

Nashrul, M. (Mei–Agustus 2025). “Integrasi Literasi Ekonomi Syariah dan Regulasi Pasar untuk Keadilan Distributif.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam.

Rahman, A. (Oktober 2022). “Regulasi Pemerintah dan Implementasi Hukum Ekonomi Islam.” Jurnal Kebijakan Publik.

Rahmawati, S. (2023). “Norma Sosial sebagai Instrumen Kontrol Moral di Pasar Tradisional.” Jurnal Sosiologi Agama.

Shihab, M. (April 2019). “Keadilan dan Kesejahteraan Sosial dalam Hukum Ekonomi Islam.” Jurnal Tafsir Ekonomi.

Siregar, I. (2021). “Sinergi Lembaga Keagamaan dan Pemerintah Daerah dalam Penguatan Ekonomi Syariah.” Jurnal Penelitian Agama.

Sulaiman, D. (Desember 2020). “Pemahaman Pedagang tentang Keadilan dan Akad dalam Transaksi.” Jurnal Studi Muamalah.

Sutrisno, B. (Agustus 2019). “Praktik Tawar-menawar dan Manipulasi Harga di Pasar Tradisional.” Jurnal Ekonomi Rakyat.

Wibowo, P. (2022). “Peran Pengelola Pasar dalam Menciptakan Tata Kelola yang Transparan dan Etis.” Jurnal Manajemen dan Bisnis.

Downloads

Published

2025-11-12

Article Statistics

420 Views
281 Downloads

Issue

Section

Artikel