Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa

Authors

  • yayatsandy yayatsandy UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Siti Qomariyah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

Maqashid Syariah, Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa, Desa Percontohan

Abstract

Data kependudukan bagi suatu pemerintahan merupakan aspek yang sangat penting, khususnya bagi proses pembangunan baik itu di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, data kependudukan hendaknya dibuat agar dapat menyediakan keterangan-keterangan yang bersifat informatif bagi proses pembangunan dan pemberian layanan publik lainnya kepada masyarakat. Persoalannya data informasi kependudukan di Indonesia tidak jarang berisi informasi yang masih belum akurat. Hadirnya layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati Pekalongan No 7 Tahun 2021, membuka ruang baru bagi perbaikan kualitas layanan kependudukan di Kabupaten Pekalongan.Penelitian ini meneliti fakta-fakta dilapangan tentang pelaksanaan layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 dan mengklasifikasikan dampak manfaatnya bagi masyarakat serta memandangnya dari perspektif Maqashid Syari’ah. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini diantaranya adalah informan seperti: kepala desa, junjank administrasi kependudukan dan beserta masyarakat desa. Sedangkan data sekunder yang banyak digunakan dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penelitian. Semua data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori Lawrence M Friedman dan Teori Maqashid Syar’ah dijadikan sebagai dasar teori analisis dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum layanan administrasi kependudukan  berbasis kewenangan desa di desa paninggaran yang digunakan sebagai pilot projek daerah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No 7 Tahun 2021 dan dampak manfaatnya telah dirasakan masyarakat baik itu dibidang layanan kesehatan, sosial, perbankan, pendidikan, dan kepentingan pribadi seperti pengurusan pajak kendaraan, aktivasi kartu ponsel dan kepengurusan sertifikat tanah. Penegakan hukum layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa di Desa Paninggaran membawa berbagai bentuk kemaslahatan seperti : maslahat hifdzun nafs, maslahat hifdzun naslmaslahat hifdzul aql dan maslahat hifdzul mal.

Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa, Desa Percontohan.

Data kependudukan bagi suatu pemerintahan merupakan aspek yang sangat penting, khususnya bagi proses pembangunan baik itu di tingkat nasional maupun daerah. Oleh karena itu, data kependudukan hendaknya dibuat agar dapat menyediakan keterangan-keterangan yang bersifat informatif bagi proses pembangunan dan pemberian layanan publik lainnya kepada masyarakat. Persoalannya data informasi kependudukan di Indonesia tidak jarang berisi informasi yang masih belum akurat. Hadirnya layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati Pekalongan No 7 Tahun 2021, membuka ruang baru bagi perbaikan kualitas layanan kependudukan di Kabupaten Pekalongan.Penelitian ini meneliti fakta-fakta dilapangan tentang pelaksanaan layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021 dan mengklasifikasikan dampak manfaatnya bagi masyarakat serta memandangnya dari perspektif Maqashid Syari’ah. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini diantaranya adalah informan seperti: kepala desa, junjank administrasi kependudukan dan beserta masyarakat desa. Sedangkan data sekunder yang banyak digunakan dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penelitian. Semua data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori Lawrence M Friedman dan Teori Maqashid Syar’ah dijadikan sebagai dasar teori analisis dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum layanan administrasi kependudukan  berbasis kewenangan desa di desa paninggaran yang digunakan sebagai pilot projek daerah sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan No 7 Tahun 2021 dan dampak manfaatnya telah dirasakan masyarakat baik itu dibidang layanan kesehatan, sosial, perbankan, pendidikan, dan kepentingan pribadi seperti pengurusan pajak kendaraan, aktivasi kartu ponsel dan kepengurusan sertifikat tanah. Penegakan hukum layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan desa di Desa Paninggaran membawa berbagai bentuk kemaslahatan seperti : maslahat hifdzun nafs, maslahat hifdzun naslmaslahat hifdzul aql dan maslahat hifdzul mal.

Kata Kunci : Maqashid Syari’ah, Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa, Desa Percontohan.

References

Abdullah, Mudhofir. Masail AL-Fiqhiyyah Isu-Isu Fiqh Kontemporer. Yogyakarta : Teras, 2011.

Ananda Arfa, Faisar. Filsafat Hukum Islam. Medan : Cita Pustaka, 2007.

Arliman, Laurensius.Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat.Yogyakarta :Deepublish, 2015.

Ali, Muhammad Daud.Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.Jakarta : Rajawali Pers,2015.

Busyro, Pengantar Filsafat Hukum Islam.Jakarta : Kencana, 2020.

Cendekia, Ilham, Agus Wibowo, Rohidin Sudarno, dan Maya Rostanti. Implementasi Mekanisme Komplain Terhadap Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi Masyarakat.Jakarta Selatan : Patrio dan Access,2007.

Darmawati. Ushul Fiqh. Jakarta : Prenada Media Group, 2019.

Djamil, Fathurahman. Filsafat Hukum Islam.Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997.

Friedman, Lawrance M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung : Nusa Media,2011.

Harisudin, M. Noor. Ilmu Ushul Fiqh I.Jember : Pena Salsabila,2020.

Mutawali. Filsafat Hukum Islam. Mataram : Elhikiam Press Lombok, 2016.

Nasution, Muhammad Syukri Albani dan Rahmat Hidayat Nasution. Filsafat Hukum Islam dan Maqashid Syari’ah.Jakarta : Kencana,2020.

Sawir, Muhammad. Birokrasi Pelayanan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi.Yogyakarta: Deepublish,2020.

Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum.Depok : Rajawali Pers,2017.

Suparyanto, Yudi.Otonomi Daerah Dalam Kerangka NKRI. Klaten:Cempaka Putih, 2018.

Sinaga, Obstar. Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik: Implementasi Kerja Sama Internasional. Bandung : Lepsindo, 2010.

Zein, Satria Efendi M.Ushul Fiqh.Jakarta : Kencana,2017.

Zein, M. Ma’shum. Menguasai Ilmu Ushul Fiqh : Apa dan Bagaimana Hukum Islam Disarikan dari Sumber-Sumbernya.Yogyakartta : Pustaka Pesantren, 2013.

Barniat, Zulman. “Otonomi Desa : Konsepsi Teoritis dan Legal”,Jurnal Analisis Sosial Politik.Volume 5 Nomor 1, Juli (2019).

Hamid, Abdul. “Otonomi Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik”,Jurnal Academica Fsip Untad Volume 03 Nomor 01 Februari (2011), 537.

Sri Handiriana Dewi Hastuti, “Pentingnya Pemanfaatan Data Kependudukan di Era Digital”, Jurnal Teknikmedia, Volume 1, Nomor 1 Mei 2020.

Suwarno, Joni .“Kualitas Pelayanan Pemerintahan Desa : Studi Pelayanan KTP dan KK di Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanag Bumbu”.Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal.Volume 1 Edisi 2, Juli-Desember (2012).

Published

2023-06-08

How to Cite

Irawan, Y., & Qomariyah, S. (2023). Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(01), 146–170. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/961