Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Prespektif Fikih Siyasah”

Authors

  • sitinorhafidzoh sitinorhafidzoh UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Siti Qomariyah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Keywords:

Fikih Siyasah, Aparatur Sipil Negara, Pilkada 2020

Abstract

Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dikenal dengan ASN bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam melaksanakan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Dalam pemilu, ASN harus dituntut untuk netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak didiskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tindakan condong ke salah satu pihak ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan Pasal 2 Huruf bahwa setiap pegawai ASN tidak memihak pada pengaruh apapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-unndangan. Rumusan masalah (1) bagaimana implementasi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 dalam hal netralitas ASN di pemilihan kepala daerah Demak tahun 2020? (2) bagaimana tinjauan fiqih siyasah dusturiyah terhadap netralitas ASN pada pilkada Kabupaten Demak tahun 2020? Dari hasil pembahasan maka dapat disimpulkan, bahwa fakta dilapangan banyak ASN yang tidak berlaku netral dalam pilkada namun hanya sedikit yang dikenai sanksi administratif. dan aturan yang harus di kerjakan oleh para pejabat negara dalam memimpin suatu negara yang baik, bahwa pemimpin atau pejabat haruslah bisa tanggung jawab, adil, jujur, dan amanah, namun tanggung jawab itu tidak di jalankan sama saja pemimpin /pejabat itu tidak amanah dan tidak bertanggung jawab.

 

Kata Kunci: Fikih Siyasah, Aparatur Sipil Negara, Pilkada 2020

 

References

Abdul Wahab. (1977). Al-Siyasat Al- Syari’at. Darul Anshor.

Anindya Aryu Inayati. (2015). Epistemologi Ekonomi Islam (Studi Pemikiran Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah). Universitaas Muhammadiyah Surakarta.

Dasopang, J. S. (2019). Perspektif fiqh siyasah terhadap UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pada pelaksanaan pilkada 2018 di Kota Padangsidimpuan. IAIN Padangsidimpuan.

Daud, A. (2013). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Negara Hukum Islam di Indonesia. Raja Grafindo.

Diniyanto, A. (2016). Indonesian ’ s Pillars Democracy : How This Country Survives. JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 1(1), 105–114.

Diniyanto, A. (2018a). Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold di Pemilu Serentak Tahun 2019. Indonesian State Law Review, 1(1), 83–90.

Diniyanto, A. (2019). Politik Hukum Regulasi Pemilihan Umum Di Indonesia: Problem Dan Tantangannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 160–172.

Diniyanto, A. (2021a). Legal Protection Policy for Minority Groups (Evidence from Aboge Group in Purbalingga Indonesia). JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 6(2), 353–388. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.v6i2.49935

Diniyanto, A. (2021b). Peraturan Daerah Dana Cadangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 478–491. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.803

Diniyanto, A. (2018b). Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Negara Demokrasi Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(2), 422–429.

Diniyanto, A., Hartono, B. S., & Suhendar, H. (2021). Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(2), 165–186. https://doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162

Diniyanto, A., & Muhtada, D. (2022). The Dynamics and Future of Qanun in the Welfare of the People of Aceh. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 2(1), 31–42. https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.2.1.31-42

Diniyanto, A., Muhtada, D., & Sofanudin, A. (2021). Kinship Politics in the 2020 Pilkada in Central Java: The Actors Involved and Their Influences. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 1(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.1.1.1-14

Diniyanto, A., & Suhendar, H. (2020). How Law Responds to Technological Development? Unnes Law Journal, 6(2), 405–426. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ulj.v6i2.41297

Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022). The Existence of Pancasila in Post-Truth Era. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 02(01), 1–11. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.92

Elfudllatsani, B., & Riwanto, A. (2019). Kajian Mengenai Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Melalui Organisasi Kemasyarakatan Kaitannya Dengan Teori Kedaulatan Rakyat dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7(1), 52–61.

Kebudayaan, departemen pendidikan dan. (2000). Kamus Besar Bahasa Indonesia. balai pustaka.

Khasna, S., & Diniyanto, A. (2021). State Authority in Appointing ASN: Comparison of Issues between KPK Employees and Honorary Teachers. Journal of Law and Legal Reform, 2(2), 211–224. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i2.46347

Luluardi, Y. D., & Diniyanto, A. (2021). Political Dynasty in Law and Political Perspective: To What Extent has The Election Law been Reformed. Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 109–124. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i1.44321

Mawardi, I. Al. (2000). Al-Ahkam As-Sulthaniyyah Fi Al-Wilaayah Ad-Diniyyah,PrinsiP-Prinsip Penyelenggaran Negara Islam. darul falah.

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. BPFH Unnes.

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2021). Penguatan Peran BPIP dan Strategi Membumikan Pancasila untuk Melindungi Kelompok Minoritas. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 01(01), 111–121.

Mujar. (2008). Fikih Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Erlangga.

Pratama, A. B. (2017a). ANALISIS YURIDIS PENGATURAN IDEAL PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, 2.

Pratama, A. B. (2017b). Naskah publikasi. UMS.

Pratama, A. B. (2021). Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu 1/2020 dengan Asas Equality Before the Law. Supremasi Hukum, 17(2), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1406

Pratama, A. B., . A., & Jamin, M. (2018). Analisis Yuridis Pengaturan Ideal Peninjauan Kembali Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PuuXi/2013. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 5(2), 29–39.

https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18258

Pulungan, S. (1994). Fiqih Siyasah ajaran sejarah dan pemikiran. Raja Grafindo persada.

Rizal, A. (2017). Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Sistem Hukum Pemilihan Umum di Indonesia. Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang.

Said, K., & Diniyanto, A. (2021). Determination of Advancement of Technology Against Law. Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 125–134.

Sudrajat. (2017). Rekontruksi Hukum Atas Pola Penangan Pelanggaran Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil. Mimbar Hukum, 29.

Wulandari. (2015). Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum Kepala Daerah Serentak Kabupaten Bantul Tahun 2015. UMY

Published

2022-06-20

How to Cite

Norhafidzoh, S., & Qomariyah, S. (2022). Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Prespektif Fikih Siyasah”. Manabia: Journal of Constitutional Law, 2(01), 17–34. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/721