IZIN POLIGAMI DI KOTA PEKALONGAN
Abstract
Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari 8 kasus yang diteliti, alasan utama seorang suami mengajukan izin poligami karena isteri kewalahan melayani kebutuhan biologis sebanyak 3 kasus, isteri tak memberikan keturunan lebih dari 10 tahun sebanyak 2 kasus, isteri menderita sakit jiwa, terlanjur mencintai wanita lain, dan telah menghamili lebih dahulu masing-masing satu kasus. Adapun pertimbangan hakim dalam mengabulkan 7 permohonan izin poligami karena memenuhi syarat alternatif dan kumulatif sebanyak 5 kasus; suami mampu berlaku adil, isteri pertama bersedia dimadu, menghindari mafsadat yang lebih besar karena sudah hamil sebanyak 1 kasus; memenuhi salah satu syarat alternatif dan kumulatif, memenuhi alasan hukum dan non-hukum sebanyak 1 kasus. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptik-analitik dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif.
Keywords:
References
Downloads
Published
Article Statistics
Issue
Section
License
Copyright (c) 2008 Jurnal Penelitian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



