Kewenangan Pemerintah dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan

Authors

  • rohmatunhasanah rohmatunhasanah UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Agung Pratama Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

kewenangan, pemerintah, pembubaran organisasi kemasyarakatan

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Kewenangan Pemerintah Dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan. Fokus penelitian ini adalah pada pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan pada Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.Terdapat perbedaan aturan tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan antara Undang-Undang lama dan Undang-Undang terbaru Organisasi Kemasyarakatan dimana perbedaan tersebut mengenai pembubaran ormas oleh pengadilan dan pembubaran ormas langsung tanpa melalui proses pengadilan. Permasalahan yang timbul tersebut perlu dikaji ratio legisnya dan apakah pembubaran tersebut sudah sesuai dengan konsep negara hukum dan demokrasi.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ratio legis pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa proses peradilan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio legis pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan adalah perlunya asas  contrarius actus atau asas hukum administrasi negara yang mana tidak terdapat dalam Undang-Undang terdahulu tentang ormas, sehingga Undang-Undang tersebut diperbarui menjadikan pemerintah dalam hal ini kemenkumham dapat membubarkan ormas tanpa proses peradilan, dan mekanisme tersebut tentu tidak sesuai dengan konsep negara hukum dan demokrasi.

 

Kata Kunci: kewenangan, pemerintah, pembubaran organisasi kemasyarakatan

References

Kahono, S., Junaidi, M., & Nuswanto, A. H. (2022b). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN ASAS CONTRIUS ACTUS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Semarang Law Review (SLR), 1(1). https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2351

Kurniawan, M. B. (2018). Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas Ditinjau dari UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 15(3), 455–479. https://doi.org/10.31078/jk1531

Mahfud, M. (2000). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia – Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan (Rineka cip).

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University press.

Nalle, V. I. (2017). Asas Contarius Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(2), 244–262. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a2

Perlingeiro, R. (2022). RETHINKING DUE PROCESS OF LAW IN THE ADMINISTRATIVE SPHERE. BRICS Law Journal, 9(3). https://doi.org/10.21684/2412-2343-2022-9-3-39-52

Pratama, A. B. (2021). Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu 1/2020 Dengan Asas Equality Before The Law. Supremasi Hukum, 17, 1–11.

Pratiwi, D. K. (2017). Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(2), 281–297. https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a4

Ramli, R., Afzal, M., & Ardika, G. T. (2019). STUDI KRITIS TERHADAP KONSEP NEGARA HUKUM. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2). https://doi.org/10.31764/jmk.v10i2.1969

Sukadi, I. (2019). ASAS CONTRARIUS ACTUS SEBAGAI KONTROL PEMERINTAH TERHADAP KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DI INDONESIA. Mimbar Keadilan, 12(2). https://doi.org/10.30996/mk.v12i2.2457

Thera, R. (2014). Analisis Hukum Terhadap Aksi Solidaritas Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam Di Makassar Ditinjau Dari Undang ‐ Undang Nomor 8 Tahun 1985 Juncto Undang ‐ Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 3(1), 1–15. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1757

Zaka Firma Aditya dan M. Reza Winata. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Negara Hukum, 9(1), 120.

Published

2023-06-06

How to Cite

Khasanah, R., & Pratama, A. (2023). Kewenangan Pemerintah dalam Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(01), 107–126. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/962