Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penggunaan Dana Desa di Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang

Authors

  • sulamjanah sulamjanah UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Karimatul Khasanah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

Badan Permusyawaratan Desa, Dana Desa, Desa

Abstract

Tugas utama kepala desa berdasarkan pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diantaranya yaitu melaksanakan pembinaan masyarakat, dalam hal apakah pembinaan masyarakat telah dilaksanakan oleh kepala desa Karangrejo Kecamatan Kesesi, dibutuhkan penelitian langsung kedesa tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam pembinaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang desa, serta implikasi dalam hal Kepala Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi tidak melaksanakan kewenangannya.

kata kunci: desa, efektifitas, pembinaan

References

Akbar, F. M. (2021). Tafsir Tematik-Sosial: Studi atas Ensiklopedi al-Qur’an dan Paradigma al-Qur’an Karya M. Dawam Rahardjo. Penerbit A-Empat.

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). Jakarta: Kencana, 1.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Fairus, A. (2020). Mengenal Desa Dan Pemerintah Desa. Yogyakarta: Pixelindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (2014).

Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Kamaruzzaman, R. I. (2001). Negara: Perspektif Modernis dan Fundamentalis. Magelang: Indonesiatera.

Madjid, N. (2014). Fiqih Siyasah (Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam) (Kencana).

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, 549 Pekalongan 40 (2017).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, (2004).

Shihab, M. Q. (2020). al-Quran dan Maknanya. Lentera Hati.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Yusuf, A. M. (2013). Ensiklopedia Tematik Ayat Al-Qur ’ an dan Hadis. Widya Cahaya.

RI, D.A. (n.d.) Al -Qur’an dan Terjemahnya: Juz 1- Juz 30.

Aning Purwaningsih (2022). “Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pembinaan Masyarakat (Studi di Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi)”. Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pembinaan Masyarakat (Studi di Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi. Wawancara dengan Pemudi Desa Karangrejo keacamatan Kesesi. Wawancara Pribadi. Rabu, 20 April 2022.

Didi Puji Leksono (2022). “Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pembinaan Masyarakat (Studi di Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi)”. Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pembinaan Masyarakat (Studi di Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi. Wawancara dengan PJ Kepala Desa Karangrejo keacamatan Kesesi. Wawancara Pribadi. Minggu, 13 Februari 2022.

Nana Ermawati (2022). “Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pembinaan Masyarakat (Studi di Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi)”. Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Pembinaan Masyarakat (Studi di Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi. Wawancara dengan Ketua PKK Desa Karangrejo keacamatan Kesesi. Wawancara Pribadi. Minggu, 13 Februari 2022.

Published

2022-06-21

How to Cite

Sulamjanah, & Khasanah, K. (2022). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penggunaan Dana Desa di Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang. Manabia: Journal of Constitutional Law, 2(01), 35–52. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/709