Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Proses Pembentukan Peraturan Desa Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2 14

Authors

  • alianur afdholina UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Dahrul Muftadin Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Keywords:

peraturan daerah syiasah dusturiah amar maruf

Abstract

Peraturan desa merupakan manifestasi Indonesia sebagai negara hukum. Eksistensinya dalam dunia produk hukum daerah bisa dibilang masih baru dan keberadaanya tersebut adalah jawaban atas tantangan kondisi sosial masyarakat yang selalu berubah setiap masanya. Akibat dari diterbitkannya Undang-undang nomor  12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menggeserkan hierarki kedudukan peraturan desa. Hal ini berimbas kepada ketidakpastian landasan yuridis peraturan desa. Hal tersebut menyebabkan terabaikannya jenis produk hukum daerah ini, apalagi masih relatif baru seringkali dalam proses pembentukannya pun tidak sinkron dengan prosedur yang termuat dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 serta tidak memperhatikan kaidah dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari permasalan tersebut munculnya 2 rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Proses Pembentukan Peraturan Desa Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014?, 2) Bagaimana Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Proses Pembentukan Peraturan Desa Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014?. Penelitian ini bersifat kepustaakan (libreary research) dengan bentuk kualitatif. Untuk menggali data dan menganalisa data dengan menggunakan pendekatan  yuridis-normatif dan fikih Siyasah (Siyasah Dusturiyah). Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah; pembentukan peraturan desa harus memperhatikan 3 kaidah atau asas yang sangat fundamental dan bersifat mutlak yaitu Asas lex superior derogate lex inferiori, Asas lex specialis derogate lex generalis, dan Asas lex posterior derogate lex priori, Adapun pembentukan peraturan desa menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 harus melalui 6 (enam) tahapan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, penyebarluasan, serta evaluasi dan klarifikasi. Kedua; berdasarkan tinjauan siyasah dusturiyah terhadap substansi proses pembentukan peraturan desa sudah mewujudkan prinsip-prinsip syariat Islam seperti penerapan asas musyawarah dan demokrasi. Karena disetiap tahapannya tidak meninggalkan prinsip amar ma’ruf  nahi munkar. Walaupun dalam pelaksanaannya seringkali terjadi cacat hukum dan digunakan sebagai kepentingan pribadi maupun golongan semata.

References

Ahmad, M. F. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dahlia. (2020). Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Peraturan Daerah Bernuansa Syariah dalam Sistem Hukum di Indonesia. Skripsi, Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung.

Dedi, S. (2019). Fiqh Siyasah . Bengkulu: LP2 IAIN CURUP

Diniyanto, A. (2019). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 351–365.

Fauzan, A. (2018). Leadership Character According To Imam Al-Mawardi And Its Relevance In Indonesia: The Study Of The Book Of Al- Ahkam As-Sulthaniyyah. Jurnal Penelitian, 15(1), 39–50. https://doi.org/10.28918/jupe.v15i1.1221

Haq, M. R. (2021). Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah Terhadap Proses Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Skripsi Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel.

Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah: Konstektualisasi Doktrin Politik islam. Jakarta: Prenada Media Grup.

Khalbi, D. N. (2019). Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Mertokusumo, Sudikno (2005) Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, Cet II.

Muhtada, D., Diniyanto, A., & Alfana, G. Q. (2018). Model Pengelolaan Dana Desa: Identifikasi Problem, Tantangan, dan Solusi Strategis. RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi Dan Teknologi, 2(2), 29–44.

Muhtada, D., Sastroatmodjo, S., & Diniyanto, A. (2018). Penguatan BUMDES Menuju Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera Di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Seminar Nasional Kolaborasi Pengabdian Masyarakat, 1, 439–446.

Rahayu, A. S. (2018). Pengantar Pemerintahan Desa. Malang: Sinar Grafika.

Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, 8 (2) Juli 2 16, 131-136.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji (2003) Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syafrudin, A. dan dan Supri Na’a (2006). Republik Desa: Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa. Jakarta: Erlangga.

Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Published

2021-12-31

How to Cite

Afdholina, A., & Muftadin, D. (2021). Tinjauan Siyasah Dusturiyah Terhadap Proses Pembentukan Peraturan Desa Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2 14. Manabia: Journal of Constitutional Law, 1(01), 123–136. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/208