Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kendal Terhadap Pilkada di Kabupaten Kendal Tahun 2020 Perspektif Maqāşid Asy-Syarīʻah

Authors

  • novi cahyaningsih UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Dahrul Muftadin Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Keywords:

Maqhosid Syariah, Pengawasan Pilkada 2020

Abstract

Pengawasan partisipatif adalah kegiatan inisiatif diluar Lembaga pengawas untuk memastikan berjalannya tahapan pemilihan umum dengan mengumpulkan data, informasi, dan menginventarisasi hasil kasus-kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi masyarakat yang independen dan non-partisan. Pada konsep ini layaknya termuat upaya untuk mewujudkan nilai kedaulatan masyarakat. Dimana proses ini menjadi landasan dasar praktek demokrasi berjalan. Konsep hukum islam telah menawarkan upaya perlindungan tersebut yang kemudian dikemas pada konsep Fikih Siyasah. Hal demikian berlanjut untuk dikembangkan pada teori Maqāṣid asy-Syarīʻah. Nilai kemaslahatan adalah titik kajian Maqāṣid asy-Syarīʻah.  Kemaslahatan dan/atau kedaulatan perlu diimplementasi pada praktek penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Pada pada dasarnya praktek penyelenggaraan pemilihan kepala daerah adalah implementasi menjaga kedaulatan masyarakat. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis sosiologis untuk selanjutnya disajikan sebagai data deskriptif analitis. Penelitian ini bertempat di Bawaslu Kabupaten Kendal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pengawasan partisipatif terhadap pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan praktek analisis Maqāṣid asy-Syarīʻah sebagai teori implementasi nilai kemaslahatan pengawasan partisipatif dilaksanakan pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Kendal periode 2020-2024.

Published

2021-12-31

How to Cite

Cahyaningsih, N., & Muftadin, D. (2021). Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kendal Terhadap Pilkada di Kabupaten Kendal Tahun 2020 Perspektif Maqāşid Asy-Syarīʻah. Manabia: Journal of Constitutional Law, 1(01), 57–76. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/205