Pemenuhan Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Hukum

Authors

  • enggalaflah enggalaflah UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Teti Hadiati Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

hak aksesibilitas, hak asasi manusia, penyandang disabilitas

Abstract

Penyandang Disabilitas mempunyai Hak Asasi Manusia yang sama seperti masyarakat umum. Salah satunya yaitu Hak Penyandang Disabilitas dalam pelayanan hukum. Tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis pemenuhan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dalam pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Pemalang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan kualitatif yang menggunakan teknik analisis interaktif untuk menganalisis permasalahan yang ada di penelitian. Data yang digunakan yaitu data primer yang didapatkan dari hasil wawancara serta observasi langsung di lokasi penelitian, serta data sekunder yang datanya didapat dari laporan secara tertulis dan dokumen yang didapat melalui kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pemenuhan Hak Aksesibilitas terhadap Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Pemalang tidak sesuai dengan Hak Konstitusional serta peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas pada Pengadilan Negeri Pemalang masih ada yang belum terpenuhi dari segi aksesibilitas fisik maupun non fisik. Pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pelayanan hukum seharusnya didasarkan pada hak konstitusional dimana Pengadilan Negeri Pemalang harus memenuhi dalam hal hak sipilnya.

References

Ainan Nirmaya Bekti, N., & Gede Artha, I. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Saksi Dan Korban Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan *. E-Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, 8, 3–5.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Angkasa, N., Wardani, Y. K., Zulkarnain, Agustin, Y., Faisal, A., Susanti, R., Gunawan, Mubaroq, H., & Shafira, M. (2019). Metode Penelitian Hukum: Sebagai Suatu Pengantar. In Lex Privatum (Vol. 2, Issue 1, p. 108).

Arrista Trimaya, S.H., M. H. (2016). Upaya Mewujudkan Penghormatan , Perlindungan , Dan Pemenuhan Hak Tentang Penyandang Disabilitas. Legislasi Indonesia, 13(04), 401–409.

Court, K. H. (2022). Pengadilan Tinggi Tanjung Karang the Complexity of Fulfillment of the Rights of People With Disabilities With the Law in the Tanjung. 10(3), 221–236.

Darmadi, D., Rania, G., Fitriana, A. R. D., & Setiawan, A. B. (2021). Human Governance: Aksesibilitas Fasilitas Publik Terhadap Penyandang Disabilitas. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, 8(2), 100. https://doi.org/10.24036/scs.v8i2.329

Diniyanto, A. (2016). Indonesian’s Pillars Democracy: How This Country Survives. JILS (Journal of Indonesian Legal Studies)Journal of Indonesian Legal Studies, 1(1), 105–114. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.v1i01.16572

Diniyanto, A. (2018). Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold di Pemilu Serentak Tahun 2019. Indonesian State Law Review, 1(1), 83–90.

Diniyanto, A. (2021a). Bertahan dan Menang Melawan Pandemi Covid-19 dengan Semangat Pancasila. Jurnal Lemhannas RI, 9(4), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.55960/jlri.v9i4.412

Diniyanto, A. (2021b). Legal Protection Policy for Minority Groups (Evidence from Aboge Group in Purbalingga Indonesia). JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 6(2), 353–388. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.v6i2.49935

Diniyanto, A. (2021c). Peraturan Daerah Dana Cadangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 478–491. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.803

Diniyanto, A. (2021d). Perlindungan dan Penguatan Komunitas Minoritas: Kajian terhadap Eksistensi Komunitas Islam Aboge. Scientist Publishing.

Diniyanto, A. (2022a). Desain Pembentukan Peraturan Desa yang Demokratis dan Aspiratif. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 353–367. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.902

Diniyanto, A. (2022b). Penundaan Pemilihan Umum di Negara Hukum: Kajian Demokrasi Konstitusional. Negara Hukum, 13(2), 227–245. https://doi.org/10.22212/jnh.v13i2.3365

Diniyanto, A. (2020). Peran KPK dalam Mendorong Pemerintah Daerah Melakukan Pencegahan Korupsi: Usulan Perubahan Model. Prosiding Pemberantasan Korupsi, 1–18. https://acch.kpk.go.id/images/Prosiding/1_Ayon_Diniyanto_edit_Peran_KPK_dalam_Mendorong_Pemerintah_Daerah.pdf

Diniyanto, A., & Kamalludin, I. (2021). Menyelamatkan Korban dari Jerat UU ITE: Studi Kasus Baiq Nuril Maknun dan Relevansinya Bagi Penguatan Peran Pemerintah Melindungi Pelapor Tindak Asusila. Jurnal Supremasi Hukum, 10(1), 1–18.

Diniyanto, A., & Muhtada, D. (2022). The Dynamics and Future of Qanun in the Welfare of the People of Aceh. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 2(1), 31–42. https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.2.1.31-42

Diniyanto, A., Muhtada, D., & Sofanudin, A. (2021). Kinship Politics in the 2020 Pilkada in Central Java: The Actors Involved and Their Influences. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 1(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.1.1.1-14

Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 44–58. https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.79

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Fuadi, M. Z. R. H., & Diniyanto, A. (2022). Written Quotations and Its Legal Protection: How Indonesian Law Reform on Copyrights Law? Journal of Law and Legal Reform, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.15294/jllr.v3i1.53630

Hadjar, A., & Kotitschke, E. (2021). How the Welfare-State Regime Shapes the Gap in Subjective Well-Being Between People With and Without Disabilities. Kolner Zeitschrift Fur Soziologie Und Sozialpsychologie, 73(4), 501–525. https://doi.org/10.1007/s11577-021-00805-4

Khasna, S., & Diniyanto, A. (2021). State Authority in Appointing ASN: Comparison of Issues between KPK Employees and Honorary Teachers. Journal of Law and Legal Reform, 2(2), 211–224. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i2.46347

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. BPFH Unnes.

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2021). Penguatan Peran BPIP dan Strategi Membumikan Pancasila untuk Melindungi Kelompok Minoritas. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 01(01), 111–121.

Muhtada, D., Diniyanto, A., & Alfana, G. Q. (2018). Model Pengelolaan Dana Desa: Identifikasi Problem, Tantangan, dan Solusi Strategis. RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi Dan Teknologi, 2(2), 29–44.

Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.131-150

Pijar, R., Devi, C., Loyola, I., & Prasetio, I. (2022). Jurnal Hukum & Pembangunan DISABILITAS DALAM PROSES PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN KABUPATEN SLEMAN. 52(2).

Pramashela, F. S., & Rachim, H. A. (2022). Aksesibilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), 225. https://doi.org/10.24198/focus.v4i2.33529

Prasetyo, H., & Diniyanto, A. (2021). Law Enforcement in the Aspects of Natural Resources and Environmental. Law Research Review Quarterly, 7(1), 43–52.

Pratama, A. B. (2021). Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu 1/2020 dengan Asas Equality Before the Law. Supremasi Hukum, 17(2), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1406

Pratama, A. B., . A., & Jamin, M. (2018). Analisis Yuridis Pengaturan Ideal Peninjauan Kembali Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/Puu-Xi/2013. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 5(2), 29–39. https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18258

Purnomosidi, A. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 161. https://doi.org/10.24246/jrh.2017.v1.i2.p161-174

Ridlwan, Z. (2015). Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons With Disabilities). FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.382

Suparman. (2017). Hukum Asasi Manusia. In Pusham UII.

Sutiyoso, B. (2002). Konsepsi Hak Asasi Manusia dan Implementasinya di Indonesia. Unisia, 25(44), 84–94. https://doi.org/10.20885/unisia.vol25.iss44.art7

Syafi’ie, M. (2014). Pemenuhan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas. INKLUSI, 1(2), 269–308. https://doi.org/10.14421/ijds.010208

Tjitrosoemarto, B. B. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMBERIAN AKOMODASI PADA PROSES PERADILAN DI INDONESIA (Analisis Yuridis Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak Bagi Disabilitas dalam Pelayanan serta Aspek. Brawijaya Law Student Journal.

Published

2023-12-18

How to Cite

Syafiqoti, E. A., & Hadiati, T. (2023). Pemenuhan Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Hukum. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(02), 257–268. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/1410