Pemahaman Konsep Gharar Dimasyarakat Dalam Jual Beli Online

Authors

  • Erni Widya Ningrum sahmiyya

Keywords:

Gharar, online, Dan transaksi

Abstract

Pengertian istilah gharar dalam jual beli online dibahas dalam penelitian ini. Agar kegiatan ekonomi dapat menghasilkan kesejahteraan masyarakat secara merata, maka harus mempunyai ciri-ciri yang bermanfaat dan tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap diri sendiri atau orang lain. Keadaan ketidakpastian yang disebut adalah gharar terjadi dalam transaksi online jual beli barang dan jasa. Fenomena ini terjadi karena adanya disparitas kepemilikan informasi antara penjual dan pembeli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab gharar, mengungkap solusi yang tepat, dan meningkatkan pengalaman perdagangan online secara keseluruhan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi kualitatif dan menggunakan pendekatan studi kasus yang melibatkan observasi langsung dan wawancara. Wawancara tatap muka melibatkan pengajuan pertanyaan dan mendapatkan tanggapan langsung dari informan. Untuk mengumpulkan informasi dari informan, penulis melakukan wawancara. Pemahaman masyarakat umum terhadap pengertian gharar dalam kegiatan muamalah sehari-hari sudah banyak diketahui, namun masih banyak masyarakat yang suka mengikuti muamalah namun belum mengetahui konsep gharar.

Published

2023-12-08

How to Cite

Ningrum, E. W. (2023). Pemahaman Konsep Gharar Dimasyarakat Dalam Jual Beli Online. Sahmiyya: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 472–480. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/sahmiyya/article/view/1831

Issue

Section

Artikel