The Existence of Islamic Legal Sources: A Contrastive Study on The Legality of Maslahah Mursalah from The Perspectives of Imam Al-Ghazali and Najm Ad-Din Thufi
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep umum berkaitan dengan maslahah mursalah serta legalisasinya sebagai sumber hukum Islam menurut Imam al-Ghazali dan al-Thusi. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif diskriptif dengan jenis kajian pustaka (library research) yang menggunakan dua sumber yaitu sumber utama berupa kitab manuskrip dari imam al-Ghazali dan al-Thusi serta sumber sekunder berupa literasi-literari ilmiah seperti buku, Artikel Jurnal Nasional dan Internasional. Tekhnik pengumpulan data menggunakan pengumpulan teori dan konsep terkait topik pembahasan. Serta analisis data yang digunakan adalah analisis Kontrastif Analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwasanya konsep umum dari maslahah mursalah adalah salah satu sumber hukum Islam yang disepakati oleh kalangan ulama untuk mendapat sisi maslahah pada kasus yang tidak didukung dalil oleh syara’ secara detail serta tidak menolaknya. Dan legalisasi konsep maslahah mursalah menurut imam al-Ghazali dan al-Thusi dibenarkan sebagai salah satu sumber hukum Islam. Meskipun diantara dua tokoh Muslim ini memiliki pandangan yang berbeda terkait syarat, kriteria, dan posisi kredibelitasnya dalam hirarki sumber hukum Islam
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License