Perjanjian Kemitraan antara Penyedia Aplikasi Nujek dengan Mitra dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Hardini Febriani UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Mohammad Fateh UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.28918/elhisbah.v3i2.1198

Keywords:

Sharia Economic Law, Syirkah, Nujek

Abstract

Nujek (Nusantara Ojek) adalah aplikasi ojek online buatan santri NU yang mulai diluncurkan pada tahun 2019. Keunggulan Nujek dibandingkan dengan ojek online lainnya adalah fitur memilih driver pria atau wanita. Fitur tersebut sangat cocok bagi umat Islam yang tidak ingin berkendara bersama driver yang bukan mahram mereka. Secara yuridis Nujek hanya sebatas Penyedia aplikasi, Nujek tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian Penyedia Layanan. Sedangkan di dalam KHES, nilai kerugian dan kerusakan yang terjadi bukan karena kelalaian para pihak wajib ditanggung secara proposinal begitu juga dengan keuntungan. Oleh karena itu, penting menjawab bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap bentuk kerjasama antara penyedia pada aplikasi Nujek dengan mitra. jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentarasi. Serta teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis model Miles and Huberman. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk kerja sama antara penyedia aplikasi Nujek dengan mitra adalah bentuk kemitraan, yang jika ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, termasuk kategori syirkah ‘inan. Meskipun begitu, dalam penerapannya dengan mitra masih terdapat kelemahan dalam praktik syirkah ‘inan tersebut. Menurut Hukum Ekonomi Syariah, akad syirkah dalam kerjasama ini dinyatakan fasid (rusak), yang mana syirkah tidak dapat dijalankan sebelum sebab kefasidan itu dihilangkan.

References

Alqur’an Al-karim.

Abbas, Arfan. 99 Kaidah Fiqh Muamalah Kulliyah Tipologi dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam dan Perbankan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2013.

Anita, Niru. “peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan hukum perjanjian”. Jurnal Binamulia Hukum7, no. 2 (2018): 111-112. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/318/73

Ath-Thayyar. Abdullah bin Muhammad, et al. Mitahul Khairi (penerj). Ensiklopedia Fiqh Muamalah dalam pandangan 4 Madzab, Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2009.

Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Dzulkifli, Umar dan Utsman Handoyo, Kamus Hukum, Surabaya: Mahirsindo Utama, 2014.

Ghufron, A. Mas’adi. fiqih muamalah konstekstual, Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada, 2022.

Joko, Santoso. Driver Nujek Pekalongan Raya, diwawancarai oleh Hardini Febriani, Rumah Makan Fatonah Pandanarum Tirto, 17 Desember 2022.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (2020), Jakarta: Kencana.

Miftahul, Bakhi. Driver Nujek Pekalongan, diwawancarai oleh Hardini Febriani, Jalan Pandanarum-Tirto, 17 Desember 2022.

Hasanudin, Maulana dan Jaih Mubarok, Perkembangan Akad Musyarakah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Rian, Wiguna. Pengertian Implikasi Menurut Para Ahli-Definisi Dan Contoh Implikasi, 2020, diakses dari https://www.berpendidikan.com/2020/02/pengertian-implikasi.html.

Subekti. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.

Sunan Abu Daud, Al-Kitab Sunan Abu Daud (Tarus Irak: 889), Hadist No. 2936.

Sayyid, Sabiq penerjemah, Abu Aulia dan Abu Syauqina, Fiqh Sunnah, Jakarta: Republika, 2017.

Syafe’I Rahmad. Fiqh Muamalah dari Klasik Hingga Kontemporer, Malang: UIN-Maliki Malang Press, 2017.

Syakir, Ilmi. Manager Nujek Pekalongan Raya, diwawancarai oleh Hardini Febriani, Kantor Nujek Pekalongan Raya, 06 Desember 2022.

https://www.nujek.id/.

https://nujek.id/ketentuan_layanan.html.

Published

2023-11-30

Issue

Section

Artikel