Efektivitas Tugas Bawaslu Kabupaten Pekalongan dalam Mencegah Money Politic Pada Pilkada Tahun 2020 di Kecamatan Kesesi
DOI:
https://doi.org/10.28918/manabia.v2i02.838Abstract
Bawaslu ialah badan yang mempunyai tugas pokok serta melaksanakan pengawasan melalui tehapan penyelanggaraan pemilu. Bawaslu merupakan badan yang bersifat tetap, dengan masa kerja untuk anggota Badan pengawas pemilu yakni 5 (lima) tahun mulai dari pengucapan sumpah jabatan.
Pemilihan umum adalah suatu hal yang sangat penting dalam demokrasi. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, begitu juga dengan pemilihan umum dan demokrasi. Keduanya tidak dapat dipisahkan jika ada pemilihan umum maka ada demokrasi. Sebagai negara demokrasi Indonesia melaksanakan pemilihan kepala daerah setingkat Gubernur setiap lima tahun sekali. Diprovinsi Jawa Tengah telah diselenggarakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020. Akan tetapi, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah diwarnai dengan adanya money politic. Money politic merupakan salah satu pelanggaran didalam pelaksanaan pemilihan umum.
Tulisan ini bertujuan untuk melihat efektivitas tugas Bawaslu didalam mencegah money politic pada pemilukada di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kulaitatif, serta menggunakan teknik analisis yang terdiri dari reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwasannya Berdasarkan tolak ukur efektivitas Bawaslu dalam mencegah terjadinya money politic di kabupaten pekalongan bisa dikatakan belum begitu efektif dikarenakan masih ada faktor penghambat yang sangat besar seperti rendahnya tingkat ekonomi, tingkat pengetahuan politik masyarakat rendah dan budaya masyarakat kuno.
Kata kunci : Tugas Bawaslu, efektivitas, money politic
Keywords:
References
Ahmad Sarwat Lc., M. A. (2019). Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat. Gramedia Pustaka Utama. https://books.google.co.id/books?id=V3yMDwAAQBAJ
Akbar, A. (2016). PENGARUH MONEY POLITICS TERHADAP PARTISIPASI MASYRAKAT PADA PILKADA 2015 DI KABUPATEN BULUKUMBA (Studi Kasus Desa Barugae Kec. Bulukumba). 1–82.
Amrizal, D., & Dalimunthe, A. H. (2018). Penanggulangan Golput dalam Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada. Lembaga Penelitian dan Penulisan Ilmiah AQLI. https://books.google.co.id/books?id=0yGbDwAAQBAJ
Caropeboka, R. M., & Palembang, U. B. D. (n.d.). Konsep dan Aplikasi Ilmu Komunikasi. Penerbit Andi. https://books.google.co.id/books?id=WvY7DwAAQBAJ
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Rencana Umum Energi Nasional, 73, 1–6.
Huda, N. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Kencana. https://books.google.co.id/books?id=2qRPDwAAQBAJ
Hudri, A. (2020). Badai Politik Uang dalam Demokrasi Lokal. Inteligensia Media (Kelompok Penerbit Intrans Publishing). https://books.google.co.id/books?id=t2H8DwAAQBAJ
Jufri, M., Burhanuddin, Puadi, Khopipah, S., Rakhman, S., & Mahyudin. (2021). Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia: Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. https://jakartaselatan.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2021/01/SERIAL-EVALUASI-PILKADA-SERENTAK-DI-INDONESIA.pdf
Kamalludin, I., & Arief, B. N. (n.d.). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Dunia Maya. Law Reform, 15(1), 113–129.
Kamalludin, I., & Arief, B. N. (2019). Kebijakan Reformasi Maqâshid al-Syarîah dan Kontribusinya dalam Formulasi Alternatif Keringanan Pidana Penjara. Al-’Adalah, 15(1), 181–218. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24042/adalah.v%vi%i.2931
Kurniawan, K., Putra, D. N., Zikri, A., & Mukhtar AH, N. (2020). Konsep Kepemimpinan Dalam Islam. PRODU: Prokurasi Edukasi Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.15548/p-prokurasi.v2i1.2244
Mailanti, N. (2017). Peran Bawaslu Provinsi Lampung Dalam Menegakkan Peraturan KPU. 102.
Naja, D. (n.d.). MUHASABAH NOTARIS/PPAT TERHADAP BERBAGAI KEMUNGKINAN DOSA DALAM MENJALANKAN JABATAN SEHARI-HARI. uwais inspirasi indonesia. https://books.google.co.id/books?id=1_tUEAAAQBAJ
Prasetyo, T. (2017). Pemilu bermartabat: reorientasi pemikiran baru tentang demokrasi. PT RajaGrafindo Persada. https://books.google.co.id/books?id=mR6atgEACAAJ
PRI. (2016). Law of The Republic of Indonesia Number 10 of 2016. Ministry of the State Secretariat of the Republic of Indonesia, 1–90.
Setiawan, I. (2018). Handbook Pemerintahan Daerah - Google Play. June 2018, 57. https://play.google.com/books/reader?id=oJBiDwAAQBAJ&hl=en_US&pg=GBS.PA8
Simamora, Y. (2020). Analisis Fikih Siyasah Terhadap Peranan Bawaslu dalam Mengawasi Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kecamatan Sorkam Barat [UIN Sumatera Utara]. In UIN Sumatera Utara (Vol. 8). https://doi.org/10.1016/j.jnc.2020.125798%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.smr.2020.02.002%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/810049%0Ahttp://doi.wiley.com/10.1002/anie.197505391%0Ahttp://www.sciencedirect.com/science/article/pii/B9780857090409500205%0Ahttp:
Siregar, S. F., Fuady, Y., Fadli, M., Al-Bukhori, A., Lubis, P. N., Nasution, S. N., Wahyudi, R., Matanari, S., Junaidi, M., & Suryani, I. (2018). Karakter dan Akhlak Pemimpin dalam Perspektif Islam. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 1(2), 110–116. https://doi.org/10.34007/jehss.v1i2.22
Sudirman. (2018). Fiqh Kontemporer: (Contemporary Studies of Fiqh) (1st ed.). Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=jYSEDwAAQBAJ
Sugiharto, I. (2021). POLITIK UANG DAN PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUMNYA. Penerbit NEM. https://books.google.co.id/books?id=HIwaEAAAQBAJ
Sumber Dari Dokumen Bawaslu Kabupaten Pekalongan pada tanggal ( Pada tanggal 28 Desember 2021, Pukul 11.00 WIB)
Wawancara dengan Bapak Wahyudi Sutrisno selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Koordinasi Devisi Hukum, Data, dan Informasi ( Pada tanggal 28 Desember 2021, Pukul 11.00 WIB)

