Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pelayanan Publik Di Desa Silirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan

Authors

  • mohzaenun mohzaenun UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Abdul Hamid Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

Penegakan Hukum, Pelayanan Publik, Good Governance

Abstract

Abstrak:

Pelayanan publik diartikan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan seseorang, masyarakat, atau organisasi yang berkepentingan dengan organisasi tersebut sesuai tata cara dan aturan pokok yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan pada penerima layanan. Pelayanan publik dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pertanggung jawaban dan nilai akuntabilitas terhadap pelayanan yang diberikan dapat menciptakan kepercayaan masyarakat pada pelayanan itu. Kepercayaan masyarakat merupakan dasar untuk mewujudkan terciptanya good governance atau pemerintahan yang baik. Yang menjadi permasalahan disini adalah apakah pelayanan publik yang dilakukan di Desa Silirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip dalam good governance. Adapun rumusan masalah (1) Mengapa aturan hukum dalam hukum pelayanan belum sesuai dengan hukum yang berlaku? (2) Bagaimana seharusnya administrasi pelayanan publik berbasis good governance?

Kata Kunci: Penegakan Hukum; Pelayanan Publik; Good Governance

References

Anggara, Sahya. (2018). Hukum Administrasi Negara. Bandung: CV Pustaka Setia.

Arsyad, Jawade Hafidz. (2013). Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara). Jakarta: Sinar Grafika.

Hasyimzoem, Yusnani dan M. Iwan Satriawan dkk. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.

Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Hikmat, Mahi, (2011), Metode Penelitian, Yogyakarta: Graha Ilmu.

HR, Ridwan. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammadong. (2017). Good Governance dalam Perspektif Hukum Islam. Makassar: Edukasi Mitra Grafika.

S, Laurensius Arliman. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Sedarmayanti. (2012). Good Governance “Kepemerintahan Yang Baik” Bagian Pertama. Bandung: CV. Mandar Maju.

Sedarmayanti. (2012). Good Governance “Kepemerintahan Yang Baik” Bagian Kedua. Bandung: CV. Mandar Maju.

Sellang, Kamaruddin. (2016). Administrasi Dan Pelayanan Publik Antara Teori Dan Aplikasinya. Yogyakarta: Ombak.

Soemantri, Bambang Trisantono. (2011). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: FOKUSMEDIA.

Suprayogo, Imam dan Tabroni. (2011). Metode Penelitian Sosial Agama. Bandung: Posda Karya.

Wijaya, David. (2018). BUM Desa: Badan Usaha Milik Desa. Yogyakarta: Gava Media.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 112. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 7. Sekretariat Negara. Jakarta.

Published

2022-12-10

How to Cite

Zaenun, M., & Hamid, A. (2022). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pelayanan Publik Di Desa Silirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Manabia: Journal of Constitutional Law, 2(02). Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/836