Penegakan Hukum terhadap Money Politic pada Pemilihan Legislatif Kota Pekalongan Tahun 2019

Authors

  • khusnulhotomah khusnulhotomah UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Jumailah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

Penegakan Hukum, Bawaslu, Money politic

Abstract

Penelitian ini merupakan upaya untuk memaparkan permasalahan mengenai Penegakan Hukum Terhadap Money politic Pada Pemilihan Legislatif Kota Pekalongan Tahun 2019. Adanya 2 (dua) kasus money politic yang terjadi di kota Pekalongan, penulis menganalisis bahwa penindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu kota Pekalongan terhadap pelaku money politic dinilai belum maksimal. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap terdakwa H. Faisol Khanan sampai pada tingkat pengadilan dan dinyatakan bersalah dengan melakukan praktik money politic namun, mengajukan upaya banding yang menyatakan bahwa terdakwa

H. Faisol Khanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Sementara penegakan hukum terhadap kasus caleg Fau Miskiyah dinyatakan tidak memenuhi akan syarat materiil sehingga proses penanganan tindak pidana pemilu dihentikan.

 

Adapun akibat hukum dari kurang maksimalnya penegakan hukum terhadap money politic yang telah dilakukan oleh tim Sentra Gakkumdu Pekalongan yaitu sebagai berikut: menjadi tidak optimalnya struktur hukum (legal culture) dan substansi hukum sebagai sub sistem dari keseluruhan pidana pemilu, menghasilkan calon anggota legislatif yang korup, tidak tuntasnya perkara pelanggaran money politic dapat menyebabkan lemahnya aturan yang harus ditegakkan mengenai regulasi tentang politik uang pada pemilu, money politic dapat merusak kualitas penyelenggara pemilu dan merusak kualitas pemimpin yang dihasilkan.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Bawaslu, Money politic.

Published

2022-12-10

How to Cite

Khotomah, K., & Jumailah. (2022). Penegakan Hukum terhadap Money Politic pada Pemilihan Legislatif Kota Pekalongan Tahun 2019. Manabia: Journal of Constitutional Law, 2(02). Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/835