Kajian Mengenai Tukar Guling Tanah Bengkok guna Pendirian Pabrik

Authors

  • dwiyuli dwiyuli UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Mohammad Fateh Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

tanah desa, tukar guling, dan kepentingan

Abstract

Tukar guling tanah milik desa pada prinsipnya bisa dilaksanakan dengan tujuan untuk kepentingan umum ataupun pembangunan nasional. Bolehkah tukar menukar ini dilakukan untuk mendirikan pabrik? Pemerintah desa beralasan agar menghindari konflik di desa, demi kesejahteraan masyarakat desa dan menarik investor. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis empiris. Rumusan masalah Bagaimana tukar guling tanah bengkok terjadi di desa Rembun Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan? Dan bagaimana akibat hukumnya? Hasil penelitian ini adalah tukar guling itu pada prinsipnya telah melanggar aturan yang ada dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa karena diperbolehkan apabila untuk pembangunan nasional. Sedangkan pembangunan pabrik hanya memberikan dampak pada kedua belah pihak yang berkaitan meskipun dengan dalih asas kemanfaatan hukum. Pemerintah desa terkesan tergesa-gesa dalam melakukan tukar menukar aset desa dengan alasan demi menghindari konflik yang berkepanjangan. 

 

Kata Kunci: Tanah desa; Tukar Guling; dan Kepentingan.

References

Azzam, W. (2009). Qawaid Fiqhiyyah. Jakarta : AZZAM.

Diniyanto, A. (2016). Indonesian’s Pillars Democracy: How This Country Survives. JILS (Journal of Indonesian Legal Studies)Journal of Indonesian Legal Studies, 1(1), 105–114. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.v1i01.16572

Diniyanto, A. (2019). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 351–365. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331

Diniyanto, A. (2022). Desain Pembentukan Peraturan Desa yang Demokratis dan Aspiratif. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 353–367. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.902

Diniyanto, A. (2018). Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Negara Demokrasi Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(2), 422–429.

Diniyanto, A., Hartono, B. S., & Suhendar, H. (2021). Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(2), 165–186. https://doi.org/ttp://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162

Diniyanto, A., & Kamalludin, I. (2021). Menyelamatkan Korban dari Jerat UU ITE: Studi Kasus Baiq Nuril Maknun dan Relevansinya Bagi Penguatan Peran Pemerintah Melindungi Pelapor Tindak Asusila. Jurnal Supremasi Hukum, 10(1), 1–18.

Diniyanto, A., & Suhendar, H. (2020). How Law Responds to Technological How Law Responds to Technological Development? Unnes Law Journal, 6(2), 405–426. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ulj.v6i2.41297

Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 44–58. https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.79

Edi, K. (2010). Peralihan Tanah Bengkok dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Putusan PN Boyolali Nomor 51/Pdt. G/1999/PN. Bi) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).

Fajar, M., & Ahmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.

Hadikusuma, H (2015). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung : Mandar Maju.

Khasna, S., & Diniyanto, A. (2021). State Authority in Appointing ASN: Comparison of Issues between KPK Employees and Honorary Teachers. Journal of Law and Legal Reform, 2(2), 211–224. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i2.46347

Luluardi, Y. D., & Diniyanto, A. (2021). Political Dynasty in Law and Political Perspective: To What Extent has The Election Law been Reformed. Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 109–124. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i1.44321

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana.

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. BPFH Unnes.

Muhtada, D., Diniyanto, A., & Alfana, G. Q. (2018). Model Pengelolaan Dana Desa: Identifikasi Problem, Tantangan, dan Solusi Strategis. RISTEK: Jurnal Riset, Inovasi Dan Teknologi, 2(2), 29–44.

Muhtada, D., Sastroatmodjo, S., & Diniyanto, A. (2018). Penguatan BUMDES Menuju Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera Di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Seminar Nasional Kolaborasi Pengabdian Masyarakat, 1, 439–446.

Muslehuddin, M. (2010). Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Studi Perbandingan Hukum Islam. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana.

Prasetyo, H., & Diniyanto, A. (2021). Law Enforcement in the Aspects of Natural Resources and Environmental. Law Research Review Quarterly, 7(1), 43–52.

Rusdianto, A. Z. (2015). “Yuridis Terhadap Pengelolaan Tanah Bengkok Di Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang”, Skripsi Sarjana Hukum Universitas Negeri Semarang. Perpustakaan UNNES.

Santoso, U. (2016). Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta : Prenada.

Soekanto, S. (1983). Hukum Adat Indonesia. Bandung: Cipta Press.

Sonata, D. L. (2014). Metode Peneltian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.

Sukandarrumidi. (2012). Metodologi Penelitian. Gadjah Mada University Press.

Susanti, D. O. (2015). Penelitian Hukum (Legal Reasearch). Sinar Grafika.

Syarifuddin, A (2009). Ushul Fiqh, Jilid II. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Published

2022-12-08

How to Cite

Kusumaningtyas, D., & Fateh, M. (2022). Kajian Mengenai Tukar Guling Tanah Bengkok guna Pendirian Pabrik. Manabia: Journal of Constitutional Law, 2(02), 1–18. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/834