Efektifitas Pelaksanaan PerPPU No 2 Tahun 2020 Tentang Partisipasi Politik Masyarakat Masa Pilkada Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.28918/manabia.v2i01.710Abstract
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau sering disebut Pilkada atau Pemilukada, merupakan suatu perwujudan dari instrumen demokrasi dalam rangka untuk menciptakan pemerintah yang demokratis, sebanyak 270 daerah di Indonesia menggelar Pilkada serentak di tahun 2020 dalam pandemi Covid – 19. Pilkada yang semula dilaksanakan pada 23 September ditunda sampai 9 Desember 2020 sesuai Perppu No 2 Tahun 2020. Dalam konsep ini memuat persoalan bagaimana efektifitas pelaksanaan perppu no 2 tahun 2020 pada pilkada 2020 di Kab. Pemalang dan Kab. Pekalongan. Dimana proses ini menjadikan tantangan
bagi penyelenggara dan pemilih untuk mewujudkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Hal demikian berlanjut untuk dikembangkan salam pelaksanaan pilkada berikutnya pada masa pandemi. Kemudian dijelaskan tentang bagaimana perbandingan pilkada 2020 di Kab. Pemalang dan Kab. Pekalongan. Penelitian ini berjenis penelitian Kualitatif melalui penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris, yang menghasilkan data deskriptif analitis. Penelitian ini bertempat di Kantor KPU Kab. Pemalang dan KPU Kab. Pekalongan yang merupakan salah satu kabupaten yang mengikuti Pilkada 2020 pada masa Pandemi Covid – 19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Perppu no 2 tahun 2020 di Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Pekalongan dan untuk mengetahui perbandingan di Kabupaten tersebut pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Dan bagaimana perbandingan di Kabupaten tersebut.
Kata Kunci : Efektifitas Perppu No 2 Tahun 2020, Pilkada, dan Covid – 19
Keywords:
References
Adi. (2019). KPU Siapkan Diri Sambut Pilkada Serentak. Radar Tegal.
Ali, A. (2009). Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Apriliyantiningsih, W. (n.d.). Vaksin Covid – 19 Sudah Ditemukan, Mengapa Pandemi Belum Berakhir? Retrieved April 13, 2022, from https://m.kumparan.com/wlnapriliya25/vaksi-covid-19-sudah-ditemukan-mengapa-pandemi-belum-berakhir-1upwLp3DpJ8
Arief, B. N. (2003). Kapita selekta hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Arif, M. S. (2020). Meningkatkan Angka Partisipasi Sebagai Upaya Menjamin Legitimasi Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2(1), 18–40.
Debora, Y. (n.d.). Riwayat Kasus Corona di Indonesia dari Maret hingga September 2020. Retrieved April 13, 2022, from https://tirto.id/riwayat-kasus-corona-di-indonesia-dari-maret-hingga-september-2020-f4d6
Endang, Tri L, Zaenal A, Suandi, E. P. (2020). Data dan Info Grafis : Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020. KPU Kab. Pekalongan.
Hantoro, N. M. (2020). Tindak Lanjut Perppu Penundaan Pilkada. Jurnal Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 12(10).
Hertanto, H. (2021). Problema dan Tantangan Partisipasi pada Pilkada Lampung 2020 di Masa Pandemi COVID-19.
Komisii Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang. (2022). Laporan Kegiatan: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020,.
KPU paparkan Hasil Survei Partisipasi, Sabtu 21 Desember 2019. (2019). Radar Tegal.
Kutnadi. (n.d.). Pemkab Pekalongan Siap Selenggarakan Pilkada 2020.
Luluardi, Y. D. (2014). TRANSFORMASI DAN STRATEGI KLAN BISNIS MENUJU PEMBENTUKAN KLAN POLITIK DALAM POLITIK LOKAL (Studi Tentang Klan Bisnis †œDewi Sri†di Barat Pantura Jawa Tengah). Universitas Gadjah Mada.
Luluardi, Y. D., & Diniyanto, A. (2021). Political Dynasty in Law and Political Perspective: to what extent has the Election Law been reformed? Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 109–124.
Meilinda, S. D., Yulianto, & Meiliyana. (2021). Pilkada di Era Pandemi: Tantangan Partisipasi Memilih. Pilkada Di Masa Pandemi: Tantangan Dan Harapan Dari Berbagai Perspektif, 195. www.journal.uta45jakarta.ac.id
Mufida, S., Timur, F. G. C., & Waluyo, S. D. (2020). Strategi pemerintah Indonesia dalam menangani wabah covid-19 dari perspektif ekonomi. Independen, 1(2), 121–130.
Mustaghfirin, Harun Gunawan, Aida Yuni Rahmawati, Wahyono, A. S. (2021). Demokrasi Berbiaya Tinggi (Temuan Survei Dinamika Politik Masyarakat Pemalang di Pilkada 2020).
P, A. B. (2022). No Title.
Pekalongan, K. P. U. K. (2020). Laporan Tahapan: Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020.
Pemalang, P. K. (n.d.). Pemalang Siap Laksanakan Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan. https://jatengprov.go.id/beritadaerah/pemalang-siap-laksanakan-pilkada-2020-dengan-protokol-kesehatan/
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gub, (2020).
Prayudi, A. B., & Ardipandanto, A. (2017). Dinamika Politik Pilkada Serentak. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Rahma, A. (n.d.). Hampir 900 Ribu Orang Nekat Mudik Ke Jawa Tengah di Masa Pandemi. Liputan6. Retrieved April 13, 2022, from https://m.liputan6.com/bisnis/read/4263156/hampir-900-ribu-orang-nekat-mudik-ke-jawa-tengah-di-masa-pandemi
Setiyanto, A. (2022). No Title.
Soerjono, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.
Universitas Indonesia, & KPPPA. (2016). Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Hindu Kaharingan. Studi Kasus di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. November, 2–157.
Yulika, N. C. (n.d.). KPU : Ada 4 Alasan Pentingnya Pilkada Digelar 2020. Retrieved March 30, 2022, from https://m.liputan6.com/pilkada/read/4285277/kpu-ada-4-alasan-pentingnya-pilkada-digelar-2020

