Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum

Authors

  • muhrizal muhrizal UIN KH Abdurahman Wahid Pekalongan
  • Agung Barok Pratama Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Keywords:

penyandang disabilitas mental, pemilihan umum, hak politik

Abstract

Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas mental di kabupaten batang mendapat  perhatian  serius karena mereka menghadapi tantangan dalam menjalankan hak-hak politiknya. Termasuk hak untuk memilih, terlibat dalam proses pembuatan keputusan politik dan partisipasi secara aktif dalam kehidupan demokratis. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas dalam pemilihan umum di Kabupaten Batang dan untuk mengetahui mengapa pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas mental dalam pemilihan umum di Kabupaten Batang belum terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta menggunakan bahan hukum primer berupa data yang diambil langsung dari lapangan dan data sekunder dari dokumen hukum yang relevan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah  Dalam pelaksanaan pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas mental dalam pemilihan umum di Kabupaten Batang masih banyak terjadi kendala dalam pelaksanaannya baik dari peraturan yang mengatur, aparat penegak hukum, sarana prasarana maupun masyarakat maka dari itu masih banyak yang harus dievaluasi dan perbaiki agar pemenuhan hak politik penyandang disabilitas mental dapat berjalan dengan baik dan lancar.

 

 

References

Agung Barok Pratama, Arina Manasikana, N. A. F. (2023). Efektivitas Layanan Aduan Lapor Bupati Berbasis E-Government di Kabupaten Pekalongan. Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis, 4(1), 78–96.

Anidi, & Anlianna. (2022). Permasalahan Anak Disabilitas Intelektual dan Disabilitas Mental di Sekolah. Arus Jurnal Pendidikan, 2(3). https://doi.org/10.57250/ajup.v2i3.134

Cahyaning, A. R., & Cahyadini, S. (2020). Komunikasi dalam Arsitektur bagi Penyandang Autisme dan Tuna Grahita. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 8(2). https://doi.org/10.12962/j23373520.v8i2.48769

Diniyanto, A. (2016). Indonesian’s Pillars Democracy: How This Country Survives. JILS (Journal of Indonesian Legal Studies)Journal of Indonesian Legal Studies, 1(1), 105–114. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.v1i01.16572

Diniyanto, A. (2018a). Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold di Pemilu Serentak Tahun 2019. Indonesian State Law Review, 1(1), 83–90.

Diniyanto, A. (2019). Politik Hukum Regulasi Pemilihan Umum di Indonesia: Problem dan Tantangannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 160–172. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v16i2.464

Diniyanto, A. (2021a). Legal Protection Policy for Minority Groups (Evidence from Aboge Group in Purbalingga Indonesia). JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 6(2), 353–388. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.v6i2.49935

Diniyanto, A. (2021b). Peraturan Daerah Dana Cadangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 478–491. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.803

Diniyanto, A. (2021c). Perlindungan dan Penguatan Komunitas Minoritas: Kajian terhadap Eksistensi Komunitas Islam Aboge. Scientist Publishing.

Diniyanto, A. (2022a). Apakah Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Konstitusional? Heylaw.Edu. https://heylawedu.id/blog/apakah-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-konstitusional

Diniyanto, A. (2022b). Desain Pembentukan Peraturan Desa yang Demokratis dan Aspiratif. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 353–367. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.902

Diniyanto, A. (2022c). Mungkinkah Pemunduran Waktu Pemilu? DetikNews. https://news.detik.com/kolom/d-5911712/mungkinkah-pemunduran-waktu-pemilu

Diniyanto, A. (2022d). Penundaan Pemilihan Umum di Negara Hukum: Kajian Demokrasi Konstitusional. Negara Hukum, 13(2), 227–245. https://doi.org/10.22212/jnh.v13i2.3365

Diniyanto, A. (2022e). Penundaan Pemilu dan Constitutional Deadlock. Artikel Hukum Rechtsvinding. https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=558

Diniyanto, A. (2018b). Tindak Pidana Pemilu dalam Perspektif Negara Demokrasi Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 4(2), 422–429.

Diniyanto, A., Hartono, B. S., & Suhendar, H. (2021). Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(2), 165–186. https://doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162

Diniyanto, A., & Kamalludin, I. (2021). Menyelamatkan Korban dari Jerat UU ITE: Studi Kasus Baiq Nuril Maknun dan Relevansinya Bagi Penguatan Peran Pemerintah Melindungi Pelapor Tindak Asusila. Jurnal Supremasi Hukum, 10(1), 1–18.

Diniyanto, A., & Muhtada, D. (2022). The Dynamics and Future of Qanun in the Welfare of the People of Aceh. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 2(1), 31–42. https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.2.1.31-42

Diniyanto, A., Muhtada, D., & Sofanudin, A. (2021). Kinship Politics in the 2020 Pilkada in Central Java: The Actors Involved and Their Influences. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 1(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.1.1.1-14

Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022a). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 44–58. https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.79

Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022b). The Existence of Pancasila in Post-Truth Era. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 02(01), 1–11. https://doi.org/10.52738/pjk.v2i1.92

Fauzan, A., Diniyanto, A., & Hamid, A. (2022). Regulation Arrangement through The Judicial Power: The Challenges of Adding the Authority of The Constitutional Court and The Supreme Court. Journal of Law and Legal Reform, 3(3), 403–430. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v3i3.58317

Fuadi, M. Z. R. H., & Diniyanto, A. (2022). Written Quotations and Its Legal Protection: How Indonesian Law Reform on Copyrights Law? Journal of Law and Legal Reform, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.15294/jllr.v3i1.53630

Hardianti, T. (2021). Peran Komisi Pemiihan Umum Bengkulu Tengah Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Pada PILKADA Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Jurnal Governance Dan Administrasi Publik, 5(1). https://doi.org/10.33369/jgoap.v5i1.20739

Haryani, R. (2023). PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2). https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.364

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi penelitian Hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Ihsan, M., & Kharima, N. (2022). Analisis Arah Kebijakan Pemenuhan Hak Politik Pemilih Disabilitas Mental pada Pemilu Tahun 2024. Jurnal Ilmu Sosial Indonesia (JISI), 3(1). https://doi.org/10.15408/jisi.v3i1.26193

Inayati, A. A., & Pratama, A. B. (2022). Epistemology in Islam: The Integration of Science and Religion According to Kuntowijoyo and Its Correlation with the National Law Establishment. Tasfiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 6(1), 65. https://doi.org/10.21111/tasfiyah.v6i1.7280

Julita, M. (2013). Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Lex et Societatis, vol 1(No 1), 116–121.

Luluardi, Y. D., & Diniyanto, A. (2021). Political Dynasty in Law and Political Perspective: To What Extent has The Election Law been Reformed. Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 109–124. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jllr.v2i1.44321

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. BPFH Unnes.

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2021). Penataan Regulasi di Indonesia Melalui Lembaga Independen. Pandecta: Research Law Journal, 16(2), 278–290. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v16i2.31866

Muhtada, D., Sastroatmodjo, S., & Diniyanto, A. (2018). Penguatan BUMDES Menuju Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera Di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga. Seminar Nasional Kolaborasi Pengabdian Masyarakat, 1, 439–446.

Nasution, H. A., & Marwandianto, M. (2019). Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM, 10(2). https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.161-178

Pratama, A. B. (2021). Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu 1/2020 dengan Asas Equality Before the Law. Supremasi Hukum, 17(2), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1406

Pratama, A. B. (2024). Inkonsistensi Norma Penempatan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Penjabat Kepala Daerah Pada Masa Transisi atau pensiun dari dinas ketentaraan . Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 117–128. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.1884

Said, K., & Diniyanto, A. (2021). Determination of Advancement of Technology Against Law. Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 125–134.

Sodikin, S. (2014). Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Cita Hukum, 2(1). https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1453

Zia, H., Sari, N., & Erlita, A. V. (2020). PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. DATIN LAW JURNAL, 1(2). https://doi.org/10.36355/dlj.v1i2.451

Published

2023-12-19

How to Cite

Umam, M. R., & Pratama, A. B. (2023). Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(02), 287–306. Retrieved from https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-manabia/article/view/1416