Politik Hukum Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan Menengah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Authors

  • Karimatul Khsuna Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan image/svg+xml
  • Achmad Muchsin Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.28918/manabia.v5i01.12558

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dicabut serta diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga menimbulkan pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Tujuan penelitian ini adalah menemukan politik hukum perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketidakjelasan pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah terjawab oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak menyerahkan secara langsung kepada subjek pemerintahan, melainkan menunggu peraturan pelaksana dibentuk, sehingga tidak sesuai dengan arah yang ingin dicapai untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, peraturan pelaksana tersebut juga berdampak terhadap peningkatan biaya aparatur daerah yang cukup membebani anggaran daerah. Penyelenggaraan pendidikan menengah yang efektif dan efisien memerlukan pengaturan dengan mempertimbangkan hal-hal krusial yang harus tetap dipegang pusat dan tidak diserahkan kepada pemerintahan di bawahnya. Dengan demikian, urusan pendidikan menengah merupakan hal krusial yang sebaiknya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Keywords:

Politik Hukum, Pembagian Urusan Pemerintahan, Pendidikan Menengah

References

Aritonang, D. M., LAN, D. S. T. I. A., No, B. J. C., & Indonesia, B. (2016). POLA DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAH DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (DISTRIBUTION PATERN OF LOCAL GOVERNMENT TASKS AFTER THE IMPLEMENTATION OF LAW NUMBER 23 OF 2014 ON LOCAL GOVERNMENT). Legislasi Indonesia, 13(1), 41–52.

AZIS, A. (2008). Reduksi Otonomi Seluas-Luasnya Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Risalah Hukum, 120–127.

Diniyanto, A. (2016). Indonesian’s Pillars Democracy: How This Country Survives. JILS (Journal of Indonesian Legal Studies)Journal of Indonesian Legal Studies, 1(1), 105–114. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.v1i01.16572

Diniyanto, A. (2017). Actualization of Archipelagic Concept in Legal Curriculum to Create Integrity Law Graduates. International Conference on Clinical Legal Education, 1(1), 247–254.

Diniyanto, A. (2019a). Politik Hukum Regulasi Pemilihan Umum di Indonesia: Problem dan Tantangannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 160–172. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v16i2.464

Diniyanto, A. (2019b). Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(3), 351–365. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331

Diniyanto, A. (2020a). CAN SCHOOL DAY POLICY HAVE AN IMPACT FOR INDONESIA ? RESPONSE TO MARIA DITA KRISTIANA ’ S ARTICLE , “ POLITICS OF LAW ON SCHOOL DAYS POLICY : LEGAL REFORM ON INDONESIAN EDUCATION POLICY ”, JOURNAL OF. Journal Law and Legal Reform, 1(2), 197–200.

Diniyanto, A. (2020b). Peran KPK dalam Mendorong Pemerintah Daerah Melakukan Pencegahan Korupsi: Usulan Perubahan Model. Prosiding Pemberantasan Korupsi, 1–18. https://acch.kpk.go.id/images/Prosiding/1_Ayon_Diniyanto_edit_Peran_KPK_dalam_Mendorong_Pemerintah_Daerah.pdf

Diniyanto, A. (2021a). Legal Protection Policy for Minority Groups (Evidence from Aboge Group in Purbalingga Indonesia). JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 6(2), 353–388. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.v6i2.49935

Diniyanto, A. (2021b). Peraturan Daerah Dana Cadangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 478–491. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v18i4.803

Diniyanto, A. (2021c). Perlindungan dan Penguatan Komunitas Minoritas: Kajian terhadap Eksistensi Komunitas Islam Aboge. Scientist Publishing.

Diniyanto, A. (2022). Penundaan Pemilihan Umum di Negara Hukum: Kajian Demokrasi Konstitusional. Negara Hukum, 13(2), 227–245. https://doi.org/10.22212/jnh.v13i2.3365

Diniyanto, A. (2023). Relasi Politik PDIP dengan PKS dalam Demokrasi Lokal. JDPL (Jurnal Demokrasi Dan Politik Lokal), 5(2), 18–35.

Diniyanto, A. (2024). Pemakzulan Presiden di Negara Hukum. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 15(1), 117–136. https://doi.org/https://doi.org/10.22212/jnh.v15i1.4363

Diniyanto, A., & Muhtada, D. (2022). The Dynamics and Future of Qanun in the Welfare of the People of Aceh. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 2(1), 31–42. https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.2.1.31-42

Diniyanto, A., Muhtada, D., & Sofanudin, A. (2021). Kinship Politics in the 2020 Pilkada in Central Java: The Actors Involved and Their Influences. Bestuurskunde: Journal of Governmental Studies, 1(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.1.1.1-14

Diniyanto, A., & Suhendar, H. (2020). How Law Responds to Technological Development? Unnes Law Journal, 6(2), 405–426. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ulj.v6i2.41297

Faisal, A. F. (2022). Analisis Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi di Kabupaten Maros. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 2(3), 96–102.

Fauziah, H., Indra, M., & Ghafur, A. (2016). Aktualisasi Asas Otonomi Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah. Riau University.

Febriani, A., Broto, M. F., & Kuswandi, A. K. (2022). THE DILEMMA OF THE TRANSFER OF AUTHORITY OF SMA/K FROM REGENCY/CITY TO PROVINCE: STUDY IN BANGKA BELITUNG ISLANDS PROVINCE. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 7(2), 138–148.

Fuadi, M. Z. R. H., & Diniyanto, A. (2022). Written Quotations and Its Legal Protection: How Indonesian Law Reform on Copyrights Law? Journal of Law and Legal Reform, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.15294/jllr.v3i1.53630

Gusti, N. M. (2018). POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH. Universitas Andalas.

Hamrin, H., & Tanjung, A. (2020). Politik Hukum Pemekaran Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. National Journal Of Law, 2(1).

Hananto, U. D. (2011). Asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 202–212.

Hertanto, H. (2015). UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014: PEMERINTAHAN DAERAH YANG EFEKTIF-EFISIEN DAN RESENTRALISASI.

Inayati, A. A., & Pratama, A. B. (2022). Epistemology in Islam: The Integration of Science and Religion According to Kuntowijoyo and Its Correlation with the National Law Establishment. Tasfiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 6(1), 65. https://doi.org/10.21111/tasfiyah.v6i1.7280

Mahfud MD, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Rajagrafindo Persada.

Maryati, M. (2017). Urgensi Perda dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal LEX SPECIALIS, 15, 61–71.

Muhaimin. (2022). Metode Penelitian Hukum. Unram Press.

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2017). Harmonisasi Peraturan Daerah: Tantangan dan Strategi Di Era Otonomi Daerah. Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) Ke - 4 “Penataan Regulasi Di Indonesia.”

Muhtada, D., & Diniyanto, A. (2021). Penataan Regulasi di Indonesia Melalui Lembaga Independen. Pandecta: Research Law Journal, 16(2), 278–290. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v16i2.31866

Mumek, G. E. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lex Administratum, 8(4).

Nugroho, H. (2020). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Transaksi Pinjaman Online. Jurnal Hukum Positum, 5(1), 32.

Pratama, A. B. (2021). Mengukur Imunitas Pejabat Pelaksana Perppu 1/2020 dengan Asas Equality Before the Law. Supremasi Hukum, 17(2), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1406

Pratama, A. B., . A., & Jamin, M. (2018). Analisis Yuridis Pengaturan Ideal Peninjauan Kembali Perkara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/Puu-Xi/2013. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 5(2), 29–39. https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18258

Pratama, A. B., & Aziz, A. (2024). Rational Restrictions Or Pruning Of Rights ? Deadline For Submitting Formal Tests At The Constitutional Court. Jurnal Tapis : Teropong Aspirasi Politik Islam, 20(1), 124–141. https://doi.org/10.24042

Pratama, A. B., Imaduddin, A., & Asyria, T. (2025). Legal Analysis Of The Appointment Of Acting Officials To Fill Vacancies In Democratic Regional Leadership Positions. Jurnal Tapis : Teropong Aspirasi Politik Islam, 21(1), 117–161. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/tps.v21i1.26235

Pratama, A. B., Manasikana, A., & Fadzlina, N. A. (2023). Efektivitas Layanan Aduan Lapor Bupati Berbasis E-Government di Kabupaten Pekalongan. Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis, 4(1), 78–96.

Pratama, A. B., & Sekar, A. (2024). The Conflict of Legal Norms: Islamic Law and Positive Law in the Regulation of Alcoholic Beverages in Pekalongan City. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 12(2 SE-Articles), 165–183. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v12i2.3671

Pratama, A. B., & Yusron, M. (2024). Advokasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental Di Kabupaten Batang. AKM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 263–276. https://doi.org/10.36908

Rauf, R. (2018). Perkembangan Asas Tugas Pembantuan Di Indonesia. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 4(1), 473–492.

Rumesten, I., Helmanida, & Ngadino, A. (2020). Pengaturan Pembagian Urusan Pemerintahan; Kritik Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Simbur Cahaya, Vol.27(1), 134–155. https://doi.org/10.28946/sc.v27i1.808

Sholikin, A. (2018). Otonomi Daerah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Minyak Bumi) di Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 15(1), 35–50.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Umam, M. R., & Pratama, A. B. (2023). Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(2), 287–306.

Yusdianto, Y. (2015). Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 483–504. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a4

Published

2025-06-30

Article Statistics

810 Views
328 Downloads

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Politik Hukum Pembagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan Menengah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (2025). Manabia: Journal of Constitutional Law, 5(01), 49-70. https://doi.org/10.28918/manabia.v5i01.12558