Tradisi Pembagian Harta Waris di Desa Silirejo: Perspektif Antropologi Hukum

Authors

  • Dwi Imro’atul Khusna UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia

Abstract

Indonesia memiliki keberagaman budaya dan tradisi, termasuk dalam sistem hukum, salah satunya terkait tradisi pembagian harta waris. Di Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang mayoritas beragama Islam, masyarakat tidak sepenuhnya mengikuti hukum Islam dalam pembagian waris, melainkan lebih mengutamakan adat dan kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tradisi pembagian harta waris di Desa Silirejo dan menganalisisnya dari perspektif antropologi hukum. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum, menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian harta waris di Desa Silirejo dipengaruhi oleh tradisi yang telah ada sejak dahulu, serta sistem kekerabatan parental dalam budaya Jawa. Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi, kontribusi dalam keluarga, dan tanggung jawab terhadap keluarga turut mempengaruhi pembagian waris. Selain itu, tradisi ini mencerminkan interaksi antara hukum adat dan kehidupan sosial masyarakat, dan dalam perspektif antropologi hukum, dapat dipahami sebagai sistem hukum adat yang kompleks yang mengatur hak waris, hubungan keluarga, serta pelaksanaan pembagian harta waris

Keywords:

Antropologi Hukum ,Harta Waris, Tradisi Adat Kebiasan

References

Downloads

Published

21-10-2024

Article Statistics

83 Views
78 Downloads

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Tradisi Pembagian Harta Waris di Desa Silirejo: Perspektif Antropologi Hukum. (2024). Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 4(2), 132-142. https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-hukkam/article/view/14230