Tradisi Pembagian Harta Waris di Desa Silirejo: Perspektif Antropologi Hukum
Abstract
Indonesia memiliki keberagaman budaya dan tradisi, termasuk dalam sistem hukum, salah satunya terkait tradisi pembagian harta waris. Di Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang mayoritas beragama Islam, masyarakat tidak sepenuhnya mengikuti hukum Islam dalam pembagian waris, melainkan lebih mengutamakan adat dan kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tradisi pembagian harta waris di Desa Silirejo dan menganalisisnya dari perspektif antropologi hukum. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum, menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian harta waris di Desa Silirejo dipengaruhi oleh tradisi yang telah ada sejak dahulu, serta sistem kekerabatan parental dalam budaya Jawa. Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi, kontribusi dalam keluarga, dan tanggung jawab terhadap keluarga turut mempengaruhi pembagian waris. Selain itu, tradisi ini mencerminkan interaksi antara hukum adat dan kehidupan sosial masyarakat, dan dalam perspektif antropologi hukum, dapat dipahami sebagai sistem hukum adat yang kompleks yang mengatur hak waris, hubungan keluarga, serta pelaksanaan pembagian harta waris
Keywords:
References
Downloads
Published
Article Statistics
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dwi Imro’atul Khusna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law (P-ISSN: 2798-8759, E-ISSN: 2828-3066) by Faculty of Sharia, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Central Java, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share ” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt ” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution ” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions ” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

