Pandangan Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak tentang Pembagian Waris Sama Rata
Abstract
Penelitian ini mengkaji pandangan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Mranggen, Demak, terkait praktik pembagian harta waris sama rata yang dilakukan masyarakat setempat. Mayoritas masyarakat di wilayah ini membagi warisan secara merata antara ahli waris laki-laki dan perempuan tanpa mengacu pada ketentuan hukum Islam dalam QS. An-Nisa’ ayat 11. Penelitian bertujuan untuk memahami pemahaman masyarakat, persepsi ahli waris, serta pandangan pengasuh pondok pesantren terkait praktik tersebut. Penelitian ini merupakan studi lapangan dengan pendekatan kualitatif, memanfaatkan data primer dari wawancara dengan pengasuh pesantren dan masyarakat, serta data sekunder dari literatur relevan. Analisis menggunakan pendekatan antropologi Islam. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, masyarakat lebih memilih sistem pembagian warisan sama rata demi menjaga kerukunan keluarga. Kedua, ahli waris menerima sistem ini dengan ikhlas karena dianggap sebagai adat yang telah mengakar. Ketiga, pengasuh pondok pesantren memandang pembagian waris secara kekeluargaan dan kesepakatan bersama sah selama dilandasi kerukunan dan kerelaan semua pihak. Hal ini menunjukkan bahwa adat dan nilai kekeluargaan memiliki peran besar dalam praktik pembagian warisan di Kecamatan Mranggen.
Keywords:
References
Downloads
Published
Article Statistics
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 2024

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law (P-ISSN: 2798-8759, E-ISSN: 2828-3066) by Faculty of Sharia, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Central Java, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share ” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt ” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution ” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions ” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

