Mahar Tiket Konser Coldplay Pernikahan Faridzaky Adhi Baskara Dan Anestasia Ayu Widyadhana

Authors

  • Dimas Febriansyah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia
  • Achmad Umardani UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia

Abstract

Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, berupa barang atau jasa yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Baru-baru ini, terjadi pernikahan dengan mahar berupa tiket konser Coldplay yang ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data berasal dari data sekunder, termasuk buku, kitab suci, artikel, media sosial, jurnal, dan berita yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka, dan analisis data digunakan untuk mengolah informasi yang didapat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiket konser Coldplay dalam pernikahan Faridzky Adhi Baskara dan Anestasia Ayu Widyadana adalah mahar tambahan, bukan mahar utama. Mahar utama dalam pernikahan tersebut adalah 21 gram logam mulia dan satu set alat salat. Dari segi hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat. Namun, jika dilihat dari syarat sahnya mahar, maka mahar berupa tiket konser tetap dinilai sah. Meskipun begitu, manfaat dari tiket konser sebagai mahar dianggap kurang berguna dan cenderung boros karena sifatnya yang hanya bersifat hiburan sementara.

Keywords:

Coldplay, Hukum Islam , Mahar Tiket

References

Downloads

Published

25-05-2024

Article Statistics

72 Views
22 Downloads

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Mahar Tiket Konser Coldplay Pernikahan Faridzaky Adhi Baskara Dan Anestasia Ayu Widyadhana. (2024). Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 95-103. https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-hukkam/article/view/14228