Implementasi Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Tentang Tes Pranikah Di KUA Pekalongan
Abstract
Di Kabupaten Pekalongan terdapat Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan nomor: 441/001 tahun 2022 mengenai rangkaian pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan di KUA Kabupaten Pekalongan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat yang memengaruhi pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori sistem, pelaksanaan SK ini, khususnya di KUA, belum berjalan secara optimal. Faktor pendukungnya adalah adanya fasilitas puskesmas yang mudah diakses serta calon pengantin jarang menolak untuk melakukan pemeriksaan. Sementara itu, faktor penghambatnya adalah struktur pelaksanaan yang belum jelas, serta surat keputusan ini hanya diteruskan ke puskesmas di wilayah Kabupaten Pekalongan. Hal ini menyebabkan calon pengantin yang melakukan pemeriksaan di luar puskesmas mengalami perbedaan prosedur dan kurangnya evaluasi, sehingga tujuan dari surat keputusan tersebut tidak tercapai secara maksimal.
Keywords:
References
Downloads
Published
Article Statistics
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Isnaini Khoirot, Siti Qomariyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law (P-ISSN: 2798-8759, E-ISSN: 2828-3066) by Faculty of Sharia, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Central Java, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share ” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt ” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution ” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions ” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

