Pelaksanaan Mediasi pada Perkara Perceraian bagi Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Batang
Abstract
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 1 Tahun 2016 tentu akan mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan, guna untuk mendamiakan para pihak, akan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Batang masih banyak. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti pelaksanaan mediasi yang ada di Pengadilan Agama Kota Batang dengan menggunakan teori PERMA No. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari sumber pertama yakni melalui wawancara kepada mediator non hakim di Pengadilan Agama Batang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediator non hakim dalam mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dipengaruhi oleh substansi hukum, struktur hukum, budaya kultur hukum, fasilitas yang dapat mendukung keberhasilan dalam memediasi pada perkara perceraian. Faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediator non hakim dalam melaksanakan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dipengaruhi faktor agama, sosiologis dan psikologis.
Kata Kunci: Mediator, Perceraian, PERMA No. 1 tahun 2016.
Keywords:
References
Downloads
Published
Article Statistics
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Felia Nur Hasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law (P-ISSN: 2798-8759, E-ISSN: 2828-3066) by Faculty of Sharia, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Central Java, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share ” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt ” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution ” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions ” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

