Pelaksanaan Mediasi pada Perkara Perceraian bagi Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Batang

Authors

  • Felia Nur Hasanah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Abstract

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 1 Tahun 2016 tentu akan mengurangi perkara yang masuk ke pengadilan, guna untuk mendamiakan para pihak, akan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Batang masih banyak. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti pelaksanaan mediasi yang ada di Pengadilan Agama Kota Batang dengan menggunakan teori PERMA No. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari sumber pertama yakni melalui wawancara kepada mediator non hakim di Pengadilan Agama Batang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediator non hakim dalam mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dipengaruhi oleh substansi hukum, struktur hukum, budaya kultur hukum, fasilitas yang dapat mendukung keberhasilan dalam memediasi pada perkara perceraian. Faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediator non hakim dalam melaksanakan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dipengaruhi faktor agama, sosiologis dan psikologis.

Kata Kunci: Mediator, Perceraian, PERMA No. 1 tahun 2016.

Keywords:

Mediator, Perceraian, PERMA No. 1 tahun 2016.

References

Downloads

Published

22-05-2024

Article Statistics

40 Views
84 Downloads

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Pelaksanaan Mediasi pada Perkara Perceraian bagi Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Batang . (2024). Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 67-81. https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-hukkam/article/view/14226