Akibat Hukum Pembatalan Pernikahan

(Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Pemalang No.24/Pdt.G/2007/Pa.Pml).

Authors

  • Arziah Dwi Arum Ratnawati UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Mohammad Hasan Bisyri UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia

Abstract

Perkawinan dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun, salah satunya adalah wali nikah yang harus berasal dari garis ayah (nasab). Di Desa Pagergunung, terjadi kasus pernikahan di mana wali nikahnya adalah saudara ibu sekandung. Hal ini menyebabkan pembatalan perkawinan oleh KUA, yang kemudian menghasilkan putusan Pengadilan Agama Pemalang dengan nomor 24/Pdt.G/2007/PA.PML. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum putusan tersebut dan menganalisis akibat hukumnya. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan kasus dan elaborasi undang-undang. Data primer diperoleh dari wawancara, sementara data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk memberikan solusi berdasarkan data yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dibatalkan karena wali yang digunakan tidak sah. Karena itu, rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi, sehingga pernikahan difasakh (dibatalkan). Akibat hukumnya, perkawinan antara suami dan istri dianggap tidak pernah terjadi. Namun, status anak tetap sah secara hukum sebagai anak kandung dan berhak menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya.

Keywords:

Pembatalan Pernikahan, Akibat Hukum, Wali Nikah

References

Gandara, Moh, Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat, Jurnal Khazanah Hukum 26 November 2020.

Mukri, Mukmin. Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan, (Jurnal Perspektif Vol. 13, No.

Rohman, Holilur. (2001). Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan Yang Berlaku Di Indonesia, Jakarta :Pernama Media.

Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munkahat Dan Undang –Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Syarifuddin, Amir. (2010). Garis-Garis Besar Fiqih Cet. Ke.3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Witasari, Aryani , Perspektif Teori Kewenangan Dewan Pengawas Syariah (Dps) Dalam Rangka Penegakkan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Perbankan Syariah,( Jurnal Pembaharuan Hukum Unissula 2016).

Downloads

Published

21-05-2024

Article Statistics

182 Views
125 Downloads

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Akibat Hukum Pembatalan Pernikahan: (Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Pemalang No.24/Pdt.G/2007/Pa.Pml). (2024). Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 59-66. https://e-journal.uingusdur.ac.id/al-hukkam/article/view/14225