Akibat Hukum Pembatalan Pernikahan
(Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Pemalang No.24/Pdt.G/2007/Pa.Pml).
Abstract
Perkawinan dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun, salah satunya adalah wali nikah yang harus berasal dari garis ayah (nasab). Di Desa Pagergunung, terjadi kasus pernikahan di mana wali nikahnya adalah saudara ibu sekandung. Hal ini menyebabkan pembatalan perkawinan oleh KUA, yang kemudian menghasilkan putusan Pengadilan Agama Pemalang dengan nomor 24/Pdt.G/2007/PA.PML. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum putusan tersebut dan menganalisis akibat hukumnya. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan kasus dan elaborasi undang-undang. Data primer diperoleh dari wawancara, sementara data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk memberikan solusi berdasarkan data yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dibatalkan karena wali yang digunakan tidak sah. Karena itu, rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi, sehingga pernikahan difasakh (dibatalkan). Akibat hukumnya, perkawinan antara suami dan istri dianggap tidak pernah terjadi. Namun, status anak tetap sah secara hukum sebagai anak kandung dan berhak menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya.
Keywords:
References
Gandara, Moh, Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat, Jurnal Khazanah Hukum 26 November 2020.
Mukri, Mukmin. Pencegahan Dan Pembatalan Perkawinan, (Jurnal Perspektif Vol. 13, No.
Rohman, Holilur. (2001). Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan Yang Berlaku Di Indonesia, Jakarta :Pernama Media.
Syarifuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munkahat Dan Undang –Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syarifuddin, Amir. (2010). Garis-Garis Besar Fiqih Cet. Ke.3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Witasari, Aryani , Perspektif Teori Kewenangan Dewan Pengawas Syariah (Dps) Dalam Rangka Penegakkan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Perbankan Syariah,( Jurnal Pembaharuan Hukum Unissula 2016).
Downloads
Published
Article Statistics
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arziah Dwi Arum Ratnawati, Mohammad Hasan Bisyri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law (P-ISSN: 2798-8759, E-ISSN: 2828-3066) by Faculty of Sharia, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Central Java, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share ” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt ” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution ” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions ” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

