ZAKAT PRODUKTIF: STUDI PEMIKIRAN KH. MA. SAHAL MAHFUDH
Keywords:
productive zakat, social fiqh, benefitAbstract
Zakat adalah satu-satunya rukun Islam yang secara spesifik berbicara tentang pemberdayaan ekonomi umat. Sayangnya, pola pemberian zakat selama ini bercorak konsumtif, dalam arti diberikan secara instan atau kontan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan zakat tidak mampu mengubah kemiskinan umat menuju kemandirian yang dicita-citakan Islam. KH. MA. Sahal Mahfudh yang dikenal dengan gagasan fikih sosial mengubah realitas ini. Kiai Sahal memaknai zakat sebagai ajaran Islam yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan. Zakat harus dikelola secara profesional supaya mampu mewujudkan cita-cita besar Islam, yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam konteks ini, zakat harus diberikan secara produktif, tidak konsumtif. Zakat produktif adalah zakat yang bisa mengeluarkan mustahik dari jurang kemiskinan menuju kemandirian dan kesejahteraan ekonomi. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menjadikan dana zakat sebagai modal usaha yang dikelola secara profesional. Dalam melakukan agenda transformasi ini, Kiai Sahal membentuk teamwork yang solid dan kapabel dengan memberikan life skills kepada kelompok yang berhak menerima zakat sehingga mereka bisa mengelola dana zakat secara produktif.