Potret Kehidupan Ekonomi pada Masa Nabi
Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.28918/velocity.v1i2.4333Keywords:
Mudharabah, Perbankan Syariah, Bagi HasilAbstract
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran secara utuh potret ekonomi pada masa nabi, khususnya terkait praktik Mudharabah. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif yaitu bersifat deskriptif dan cendrung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Proses dan makna lebih ditonjolkan dalam pemaparan secara kualitatif. Hasil peneitian ini menunjukkan bahwa Mudharabah adalah akad yang telah dikenal oleh umat muslim sejak zaman nabi, bahkan telah dipraktikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam, ketika Nabi Muhammad Saw berprofesi sebagai pedagang, ia melakukan akad Mudharabah dengan Khadijah. Dengan demikian ditinjau dari segi hukum Islam maka praktik mudharabah ini dibolehkan baik menurut Al Qur’an, Sunnah maupun Ijma’. Sedangkan aplikasi Mudharabah dalam perbankan syariah di Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut: tujuan transaksi untuk pembiayaan atau penyediaan fasilitas, pengelola usaha adalah nasabah atau mudharib, pembagian hasil mengacu pada konsep revenue sharing, dan penentuan nisbah bagi hasil dapat berubah selama periode perjanjian dan ditetapkan pada akad di awal periode kontrak.