Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Seni Digital Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Rizqi Izrul Alamsyah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Rita Rahmawati UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.28918/elhisbah.v3i2.1204

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Karya Seni Digital

Abstract

Hak cipta adalah salah satu dari hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia) dan UN Internasional Convenants (Perjanjian Internasional PBB) juga hak hukum yang sangat penting yang melindungi karya budaya. Perlindungan hak cipta dalam masa digital saat ini adalah menyediakan hak cipta yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik hukum terhadap hak cipta di masa digital sekarang yang meliputi hak moral dan hak ekonomi. Dalam kenyataannya banyak pelanggaran ditemukan. Mengenai perlindungan hak cipta dalam Islam, maka hukum Islam melindungi setiap karya seseorang, karena salah satu dari tujuan dari syariat Islam (maqashid al-syariah) adalah hifdzul mal (melindungi harta) selain jiwa, akal, nasab dan kehormatan. Penelitian ini menganalisis bagaimana regulasi tentang Hak Cipta Karya Digital dalam Hukum Positif di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam karya seni digital perspektif  Hukum Islam dan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka jenis penelitian yang digunakan penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep, yang diambil dengan mempertimbangkan semua undang-undang dan peraturan yang terkait dalam masalah yang dihadapi, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Regulasi Tentang Hak cipta Karya Digital dalam Hukum Positif di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pertama, upaya perlindungan preventif dengan melindungi hak cipta dimulai dengan peringatan dan teguran bagi pelaku yang melakukan pelanggaran. Kedua, perlindungan hukum represif dimana upaya perlindungan ini sudah pada tahap yang lebih serius yaitu melalui penyelesalian sengketa. Perlindungan Hukum Hak cipta dalam Hukum Islam Perlindungan hak cipta (Haqq al-Ibtikar) atau kepemilikan dalam aturan Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu yang pertama adalah perlindungan min Jānib al-Wujūd. Kedua, perlindungan min Jānib Al-Adami.

References

Adam, Panji. 2018. Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah, cet, ke . Jakarta: Amzah.

Asrori. 2018. Fungsi Aka Daam Tasawuf A-Ghazai, Cet, Ke-1. Tangerang: A Qoam.

Hanif, utfi. 2006. Mengena ebih Dekat MUI. entera Isam.

Heim, Abdu. 2019. Maqaṣid A-Shariah. Yogyakarta: Pustaka Peajar.

Ihsan Dachofany M., Firmansyah. 2018. Uang Eektronik daam Perspektif Isam, cet, ke-. ampung: CV. Iqro.

Jamaudin. 2015. Hukum Ekonomi Syariah. Tasikmaaya: atifah.

Karim, Abdu. 2021. Fisafat Pendidikan. Yayasan Kita Menuis.

Ma'ruf, Anas. 2020. Konsep Uang daam A-Qur’an Teaah Tafsir Kontemporer Dan Tafsir Kasik. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Misno, Abdurrahman. 2020. Panorama Maqashid Syariah. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Miswanto, Agus. 2019. Ushu Fiqh Metode Istinbat Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

N. Hosein, Imran. 2001. arangan Riba didaam A Qur’an dan Sunnah, terjemahan hemis. Maaysia: CS muti Print Sdn Bhd.

Ngaimun. 2018. Manusia Indonesia, Aam & Sejarahnya, cet. Ke I Yogyakarta: K-Media.

Puji Pratiwi, Dinamika Majis Uama Indonesia Tentang Aborsi Dan Penggunaan Vaksin Meningitis Daam Merespons Perubahan Socia, Cet. Ke-, (Serang: A-Empat 2020),

Putri Wahyu Novika, Buku Ajar Pengantar Bisnis, cet. Ke-I, (Batam, Desanta Muiavisitama, 2017),

Repubik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 Tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majeis Uama Indonesia, Pasa 1 angka 1

Ria Manurung, Sistem Informasi Akuntansi Cryptocurrency Bitcoin, cet. Ke-1, (Indonesia: Insan Cendekia Mandiri, 2021)

Ria, Manurung. 2021. Sistem Informasi Akutansi Cryptocurrency Bitcoin. Cet. Ke-I. Indonesia: Insan Cendekia Mandiri.

Rumadi Ahmad, Fatwa Hubungan Antar Agama di Indonesia, cet. ke-, (jakarta: pt gramedia pustaka utama, 2016)

Saman Arosyid, Perkembangan Uang Daam Sejarah Dunia, Cet, Ke-, (Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia, 2019),

Sarwat, Ahmad. 2018. Fiqh Jua Bei. Jakarta: Rumah Fiqh Pubishing.

Sarwat, Ahmad. 2019. Maqashid Syariah, cet, ke 1. Jakarta: Rumah Fiqih Pubishing.

Tannadi, Bevin. Imu Cripto. Cet. Ke-I. Jakarta: PT Eex Media Komputindo. 2022.

Usman Betawi, (2018), [Maqashid A-Syariah Sebagai Dasar Hukum Isam daam Pandangan A-Syatibi Dan Jasser Audha] FH UNPAB, (6),

Van Bruinessen, Martin. 2014. Conservative Turn: Isam Indonesia daam Ancaman Fundamentaisme, Terjemahan Agus Budiman, Cet Ke, 1. Bandung: A Mizan.

Wijaya, Dimas Ankaa. Mengena Bitcoin dan Cryptocurrency. Sumatera Utara: Puspantara.Org.

Yusup, Muhammad. 2019. Ekonomi Digita, Cet. Ke-1. Mataram: Fakutas Ekonomi Dan Bisnis Isam Universitas Isam Negeri Mataram.

Published

2023-11-30

Issue

Section

Artikel