Implementasi Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah pada Wisata Edukasi Kampung Tahu Desa Babalanlor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan

Authors

  • N. Syakirohtul Riskiyah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Tarmidzi UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.28918/elhisbah.v3i2.1150

Keywords:

Guidelines for Organizing Tourism, Sharia Principles, Educational Touris

Abstract

Wisata syariah atau wisata halal adalah kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah. Wisata edukasi adalah suatu program dimana pengunjung dalam kegiatan wisata melakukan perjalanan wisata pada kawasan wisata dengan tujuan mendapatkan pengalaman belajar secara langsung. Sebuah wisata yang dikelola oleh umat muslim hendaknya menggunakan prinsip atau aturan yang sesuai dengan agama Islam atau prinsip syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan dengan mengumpulkan informasi secara langsung dari objek penelitian melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah pemandu, pengelola, pengunjung dan masyarakat setempat di wisata edukasi kampung tahu. Dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah: Bagaimana pelaksanaan wisata edukasi kampung tahu di Desa Babalanlor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dan bagaimana Implementasi Fatwa DSN-MUI No.108 Tentang Penyelenggaraan Wisata Berbasis Syariah di wisata edukasi kampung tahu Desa Babalanlor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan wisata edukasi kampung tahu di Desa Babalanlor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, wisata ini bukan merupakan wisata yang berlabelkan wisata syariah, namun dalam pelaksanaanya ada beberapa yang sudah memenuhi prinsip syariah, pemandu wisata ini dalam melakukan panduan saat ada kunjungan menggunakan pakaian yang sesuai syariat Islam dan memakai hijab bagi pemandu perempuan, terdapat mushola yang bisa digunakan untuk melakukan ibadah sholat di wisata ini, makanan yang disediakan di wisata ini pun adalah makanan halal dan pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah yang terdapat pada fatwa DSN-MUI Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016 belum sepenuhnya diterapkan pada wisata edukasi kampung tahu di Desa Babalanlor, namun lebih banyak prinsip syariah yang sudah diterapkan dari pada yang belum diterapkan pada wisata ini.

References

Fahadil Amin Al Hasan, Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Indonesia (Analisis Fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah), Jurnal Al-Ahkam Vol.2 Nomor 1, Fakultas Syariah IAIN Surakarta

Faizul, Abrori. 2020 Pariwisata Halal dan Peningkatan Kesejahteraan, Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi

Gunawan, Iman. 2015. Metode Penelitian Kualitatif : Teori dan Praktek, Jakarta: PT Bumi Aksara.

H.B. Hooker. 2003. Islam Mazhab Indonesia, Bandung; Mizan.

Hasyim bin Muhammad bin Husain Naqur, al-Ahkam al-Siyahahwa Atsaruha: Dirasah Syar’iyyah Muqaranah (Riyadh: Dar Ibn al-Jawzi, 1424)

Kemenko, “Legenda Kampung Tahu Desa Babalanlor Bojong Pekalongan”, https://kotaku.pu.go.id/view/6950/kemenko-pmk-dokumentasikan-legenda-kampung-tahu-babalan-lor/print.

Kementrian Pariwisata Republik Indonesia tahun 2012.

Mudzhar, Atho. 1993. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia, Jakarta, INIS XVII.

Muhammad Djakfar. 2017. Pariwisata Halal Perspektif Multidimensi, Malang: UIN Press.

Muljadi A.J. 2012. Kepariwisataan & Perjalanan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Munirah, L., & Ismail, H. N. Muslim. 2012. Tourist Typology in Malaysia:

Perspektives and Challenges. Proceedings of the Tourism and hospitality International Conference. Malaysia: Department of Urban and Regional Planning, Faculty of Built Environment.

Purhantara, Wahyu. (2010). Metode Penelitian Kualitatif untuk Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Raco, J.R. (2013).Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Grasindo.

Published

2023-11-30

Issue

Section

Artikel