Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 2124/Pdt.G/2019/Pa.Btg Tentang Perkara Wansprestasi Di Pengadilan Agama Batang

Authors

  • Khairunas Muhammad Prihartika UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Khasanah Khasanah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.28918/elhisbah.v3i2.1143

Keywords:

Pertimbangan Hakim,Wanprestasi, kompetensi Pengadilan Agama

Abstract

Pengadilan Agama Batang merupakan salah satu pengadilan yang ada di Indonesia. Pengadilan Agama dalam pelaksanaan tugasnya memiliki dua wewenang, yaitu wewenang Absolut dan wewenang Relatif. Kaitannya dengan Wewenang Relatif justru kasus perkara yang terjadi di KSSPS Minna Lana pekalongan malah diselesaikan di Pengadilan Agama Batang. Kemudian kaitanya dengan Peraturan Mahkamah Agung tentang penyelesain perkara dengan gugatan sederhana justru dalam perakteknya diselesaikan dengan acara biasa. Oleh karena itu dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui Mengapa hakim Pengadilan Agama Batang menerima perkara gugatan Wansprestasi yang diajukan oleh KSPPS Minna Lana Pekalongan dan Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyelesaikan perkara gugatan wansprestasi yang diajukan oleh KSPPS Minna Lana Pekalongan dengan acara biasa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini yaitu normatif-empiris dengan pendekatan Kualitatif dan pendekatan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menginterpretasi, mengeksplorasi, atau memperoleh pemahaman yang lebih mendalam. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara dan Studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan yakni melalui tiga kompenen analisis, yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alasan hakim Pengadilan Agama Batang menerima perkara gugatan wansprestasi yg diajukan oleh KSSPS Minna lana pekalongan karena didasarkan sesuai tempat kediaman tergugat yaitu di Pengadilan Agama Batang. Selanjutnya dasar pertimbangan hakim menyelesaikan gugatan wanspretasi dengan acara biasa bukan dengan acara sederhana yaitu karena perkara tersebut mengandung objek hak atas tanah, dan domisili para pihak berbeda sehingga 2 hal tersebut tidak dikategorikan atau dikecualikan dari ketentuan Peraturan Mahkamah Agung 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, namun mengikuti kebiasaan adat.

References

Cholilulloh, Ahmad Mirza. 2009. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Putusan Nomor 2984/Pdt.G/2017/Pa.Smg)”. Semarang: Universitas Islam Negeri Walisongo.

Dewi, Mahayaningsih dan Zulkarmaen. 2017. Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Cet. I. Bandung: Pustaka Setia.

Diroktori putusan, “Mahkamah Agung Republik Indonesia”, https://putusan3. mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/d9443a58ce8b264b5d9f0118a52a4268.

Harahap, M. Yahya. 1993 (I). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang No.7 Tahun 1989). Jakarta: Pustaka Kartini.

Kharisaturrodiyah, Ulfa. 2018. “Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Putusan Hakim Dalam Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 63/Pdt.G/2011/Pta.Yk)”. Ponorogo: Institut Agama Islam Ponorogo.

Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia Suatu Kajian Teoritik. Yogyakarta:FH UII Press.

Mappiasse, Syarif. 2015. ”Logika Hukum Pertimbangan Hakim” Jakarta: Prenadamedia Grup.

Nomor 4 Tahun 2019 Tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Nurani. ‘‘penyelesaian Sengketa ekonomi’’. jurnal cendikia. Vol. 17, NO. 2, Desember 2017: 87 - 100.

Nurdiana, Rena. “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akad Pembiayaan Mudharabah (Studi Atas Putusan Nomor 1511/Pdt.G/2018/Pa.Js. diPengadilan Agama Jakarta Selatan)”.Jakarta:UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.2021.

Pasal 2, Peraturan Mahkamah Agung. Nomer 14 tahun 2016

Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang No.48 Tahun 2009

Pasal 24 ayat 1 dan Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Undang -Undang No.48 Tahun 2009

Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2009

Pasal 3 (2), Peraturan Mahkamah Agung.Nomer 14 Tahun 2019

Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Peraturan Mahkamah Agung, Nomer 14 tahun 2016.

Shoffatin, Etik Bita. 2008. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Mudharabah Muqqayadah (Studi Kasus di Bank Syariah Mandiri Cabang Semarang)”. Semarang: Universitas agama Islam Negeri Walisongo Semarang.

Sidiq, Fitriawan. 2013. “Analisis terhadap Putusan Hakim dalam Kasus Sengketa Ekonomi Syariah di PA Bantul (Putusan No. 0700/Pdt.G/2011/Pa.Btl), Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Sutantio, Retnowulan. 1996. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Gema insani Press. Undang- Umdamg Nomor. 50 Tahun 2019 Tentang Pengadilan Agama. PERMA RI

Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Purnamasari, Irma Devi dan Suswinarno.(Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah. Bandung: Kaifa. 2011.

Wijaya, Putra. 2005. Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Ceria.

Zuluqy, Suryati. 2019. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah secara Litigasi (Studi Kasus Perkara Nomor 175/Pdt.G/2016/PA.Tmk di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)”.

Published

2023-11-30

Issue

Section

Artikel