Analisis Prinsip Maslahah terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Authors

  • Salman Hikam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Karimatul Khasanah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.28918/elhisbah.v3i2.1135

Keywords:

Government Regulations, Implementation of Halal Products, Maslahah.

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah penulis mengkaji pasal-pasal dalam PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal, ternyata banyak menuai kritik dari masyarakat, karena beberapa pasal yang ada di dalam PP tersebut dirasa masih terdapat unsur madharat yang ditimbulkan atas pasal-pasal tersebut. Adapun analisis prinsip maslahah terhadap pasal-pasal yang menuai kritik tersebut, yaitu: Pertama, di dalam pasal 39, adanya penambahan bahwa Auditor Halal dibatasi hanya dapat terdaftar pada satu LPH. Hal ini menunjukkan adanya maslahah khassah, yaitu Auditor Halal hanya memberikan kemanfaatan secara khusus bagi satu LPH saja atau bisa dikatakan masih ada unsur mudharatnya dikarenakan masih membatasi bagi profesi Auditor Halal pada instansi tertentu. Kedua, dalam pasal 81, terkait fasilitas pembiayaan sertifikasi halal secara gratis untuk pelaku UMK, kebijakan pemberian fasilitas sertifikasi gratis terhadap pelaku UMK, menjadikan BPJPH mempunyai peran yang terbatas dalam proses sertifikasi halal, dikarenakan proses sertifikasi halal diwajibkan melalui pendamping produk halal. Atas dasar ini, aspek kehalalan produk masih diragukan/dipertanyakan konsumen, karena dimungkinkan juga PPH adalah orang yang telah dikenal atau bahkan keluarga dari pelaku usaha. Kemudian, dalam pasal 150, terkait penjatuhan sanksi yang melanggar pasal 93 dan 94. Pelaku usaha yang memproduksi produk tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Namun, BPJPH tidak diberikan kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif yang berat kepada pelaku usaha akibat hal tersebut. Sehingga hal ini dapat menimbulkan kerugian apapun, untuk lebih spesifiknya dapat dibayangkan bahwa misrepresentasi atau pelanggaran akan diulangi untuk pelaku usaha yang memproduksi barang dari bahan yang ditolak. Selain itu, menjadikan konsumen juga tidak mengetahui apakah barang yang dikonsumsi tersebut halal atau haram, maka hal ini juga berpotensi menimbulkan kemadharatan. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan koseptual.

References

Aibak, Kuthbuddin. (2008). Metodologi Pembaruan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Andini, Lise.(2021).Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Skripsipada Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Diakses dari https://repository.uinjkt.ac.id.

Charity, May Lim. (2017). “Jaminan Produk Halal di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia).” Jurnal Legislasi Indonesia. (14) 1.99-108. DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v14i1.77. Diakses dari https://e-jurnal.peraturan.go.id.

Efendi, Satria. (2005). Ushul Fiqh. Jakarta : Kencama.

Khoirunnisa, Iyyana. (2018). Tinjauan Maslahah Terhadap Pembentukan Lembaga Jaminan Produk Halal di Indonesia. Skripsi pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Diakses dari https://etheses.iainponorogo.ac.id.

Manan, Abdul. (2017). Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Depok: Kencana.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Rusdi, Muhammad Ali. (2017). Maslahah Sebagai Metode Ijtihad Dan Tujuan Utama Hukum Islam, Jurnal Syari’ah dan Hukum Diktum, Vol. 15. Diakses dari https://ejurnal.iainpare.ac.id.

Suwarjin. (2012). Ushul Fiqh. Yogyakarta : Teras.

Syafe’i, Rahmat. (2015). lmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan.

Published

2023-11-30

Issue

Section

Artikel