Edukasi Wakaf Uang Berjangka sebagai Instrumen Penguatan Filantropi di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Taman, Pemalang

Authors

  • Bahtiar Effendi Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan image/svg+xml
  • Rima Amanda Putri Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.28918/dharmahita.v2i2.14272

Abstract

Wakaf uang berjangka merupakan salah satu bentuk ijtihad dalam instrumen filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam memperkuat kemandirian ekonomi umat. Namun, tingkat literasi dan pemahaman masyarakat, khususnya pimpinan dan anggota organisasi keagamaan, masih relatif rendah. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pimpinan serta anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pemalang mengenai konsep, mekanisme, dan urgensi wakaf uang berjangka sebagai instrumen filantropi Islam yang produktif. Kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang bertempat di SD Mutu Taman, Pemalang. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan evaluasi pemahaman peserta. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai wakaf uang berjangka serta munculnya komitmen awal untuk mengimplementasikan wakaf uang berjangka dalam program filantropi PCM Taman, Pemalang. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model penguatan filantropi Islam berbasis wakaf produktif di lingkungan Muhammadiyah.

Keywords:

Wakaf, Wakaf Berjangka, Wakaf Uang, Filantropi, Pengabdian Masyarakat

References

Afifah, Y. N. (2020). Kontribusi Lembaga Filantropi Islam Berbasis Zakat Infaq Sedekah Dalam Mendukung Sustainable Developent Goals (Studi Pada Dompet Dhuafa Yogyakarta). 107.

Cupian, & Najmi, N. (2020). Analisis Faktor-Faktor yang Memengaruhi Persepsi Masyarakat Terhadap Wakaf Uang di Kota Bandung. JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(02), 151–162.

Dahlan, R. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Nazhir Terhadap Wakaf Uang. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4(1), 1. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1.3028

Effendi, B. (2024). WAKAF TUNAI DALAM SISTEM KEUANGAN ISLAM Konsep , Regulasi dan Implementasi. Tasyri’ Journal of Islamic Law, 3(1), 155–173.

Effendi, B., & Subangkit, T. (2025). Sosialisasi Mengenai Potensi Wakaf untuk Pengembangan Sosial Ekonomi Umat pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah ( PCM ) Pemalang. JMIMAS: Jurnal Pengabdian Dan Mitra Masyarakat, 01(01), 16–20.

Nawawi, N., Mirwan, M., Anwar, Z., & Juandi, W. (2024). Wakaf Uang di Indonesia: Tantangan, Peluang dan Langkah-langkah Menuju Pemanfaatan Optimal. Lisan Al-Hal : Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 18(1), 126–147. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v18i1.126-147

Rasela, F. (2022). Pengaruh Literasi Wakaf terhadap Minat Mahasiswa Berwakaf pada Forum Wakaf Mahasiswa Indonesia. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 69–76. https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRPS/article/view/969

Sulistiani, S. L. (2022). WAKAF UANG: Pengelolaan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Sinar Grafika.

Tamimah, T. (2021). MODEL PENGELOLAAN WAKAF UANG DI LEMBAGA SINERGI FOUNDATION DALAM MENCAPAI SDGs (SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS). Filantropi : Jurnal Manajemen Zakat Dan Wakaf, 2(1), 77–91. https://doi.org/10.22515/finalmazawa.v2i1.3312

Downloads

Published

29-12-2025

Article Statistics

30 Views
20 Downloads

Issue

Section

Articles

How to Cite

Edukasi Wakaf Uang Berjangka sebagai Instrumen Penguatan Filantropi di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Taman, Pemalang. (2025). Dharmahita: Journal of Community Service and Development, 2(2), 177-181. https://doi.org/10.28918/dharmahita.v2i2.14272