PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN ISLAM ANTARA WASAIL DAN MAQOSID
DOI:
https://doi.org/10.28918/aqwal.v4i2.1379Abstract
Saat ini masih dijumpai kelompok yang terus berusaha memperjuangkan tegaknya negara islam di Indonesia. Mereka menyakini bahwa khilâfah adalah satu-satunya solusi seluruh problematika umat. Di lain pihak ada kelompok yang berpendapat bahwa saat ini khilafah sulit untuk diwujudkan karena setiap negara Islam yang ada di dunia ini memiliki sistem dan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Menurut kelompok kedua ini negara hanyalah wasilah dan kemaslahatan umatlah yang menjadi tujuan utama.
Ada tiga persoalan penting yang dibahas dalam artikel ini melalui pendekatan fiqh tata negara, pertama, realisasi pendirian negara Islam pada zaman modern ini. Kedua, prinsip-prinsip pemerintahan Islam perspektif Al-Qur`ân dan Hadith. Ketiga, terkait pendirian negara Islam apakah masuk ranah qat`iyyah atau ijtihâdiyyah. Setelah melalui pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa diantara prinsip-prinsip pemerintahan Islam adalah keadilan, persamaan, mushawarah, kebebasan dan pengawasan rakyat. Adapun pendirian negara Islam di Indonesia bahkan di dunia masih sulit terwujud karena setiap negara memiliki sistem dan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Pendirian negara Islam masuk dalam ranah ijtihâdiyyah karena tidak ada aturan baku dalam Al-Qur`ân dan Hadith terkait bentuk dan sistem pemerintahan tertentu. Aturan yang ada berupa aturan universal yang muara akhirnya adalah keadilan dan kemaslahatan bagi rakyat. Metode menggunaan kualitatif dengan teknik library research.
Keywords:
References
Abdur Rahman, Sayyid, Bughiyatul Mustarshidin, (Surabaya, Al-Hidayah, 1998).
Ali, As`ad Said, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, (Jakarta: LP3ES, 2010).
Anusantari, Inama. 2021. Konsep Kemaslahatan Maqāṣīḍ Syarīah Ibnu ‘Ashur Terhadap Permasalahan Di Era Milenial: Polemik Kebijakan Lockdown Dan Psbb Pemerintah Indonesia Dalam Menangani Pandemi Covid-19. Al-Maslahah Volume 17 Nomor 2 Desember 2021.
Haikal, Muhammad Husein. Pemerintahan Islam. Terj. Tim Pustaka Firdaus, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993).
Hasan, Tholchah, Hak Sipil dan Hak Rakyat dalam Wacana Fiqh, dalam Jurnal Khazanah, Vo 1, No 4, ( Malang, UNISMA, 1999).
Susanto, Amin Heri. 2020. Hukum Mendirikan Partai Politik Perpektif Islam : Refleksi Islam Politik Klasik dan Modern. YUDISIA : JURNAL PEMIKIRAN HUKUM DAN HUKUM ISLAM ISSN: 1907-7262 / e-ISSN: 2477-5339 Volume 11,Nomor 1, Juni 2020 https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/index.
Muchasan. 2023. Maqasid Al-syar’iyah dalam Tinjauan Ibnu Asyur. Inovatif Jurnal Pendidikan Agama dan Kebudayaan. Volume 9, No. 1 February 2023 e-ISSN 2598-3172.
Mahasin, Aswab dalam Imam Aziz, et.al., (ed). Agama, Demokrasi dan Keadilan, (Jakarta, Gramedia. 1999).
Maududi, Abul A`la, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, (Human Rights in Islam), terj. Achmad Nashir Budiman, (Bandung, Pustaka, 1985).
Muhajir, Afifuddin, Fiqh Tata Negara : Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam, (Yogyakarta, IRCiSoD, 2017).
Musa, Muhammad Yusuf , Nid{am al-Hukmi fi al-Islâm, (Kairo, Darul Katib al-` Arabi, 1963)
Muzakki, Ahmad, Etika Politik Rakyat Dan Pemerintah Perspektif Fiqh, Jurnal Lisan al-Hal, Vol 12 No 1: JUNI, (Situbondo, Ibrahimy, 2018).
Nakhoi, Imam, Mengenal Qawâid Fiqhiyyah, (Situbondo, Ibrahimy Press,2014).
Sudrajat, Ajat, Khilâfah Islâmiyah Dalam Perspektif Sejarah, dalam Jurnal INFORMASI, No. 2, XXXV, (Yogyakarta, UNY, 2009).
Wafi, Ali Abdul Wahid, Kebebasan Dalam Islam (al-Hurriyat Fi al-Islâm), terj. H. S. Agil Husin al-Munawar, dan Lukman Hakim Zainuddin, Dina Utama (Semarang, Toha Putra Group, 2000).
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Muzakki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Aqwal: Journal of Quran and Hadies Studies is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
An author who publishes in Aqwal: Journal of Quran and Hadies Studies agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License here https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.

