[1]
“Inkonsistensi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”, Manabia, vol. 5, no. 02, pp. 229–248, Dec. 2025, doi: 10.28918/manabia.v5i02.12882.