“Inkonsistensi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”. 2025. Manabia: Journal of Constitutional Law 5 (02): 229-48. https://doi.org/10.28918/manabia.v5i02.12882.