(1)
Inkonsistensi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Manabia 2025, 5 (02), 229-248. https://doi.org/10.28918/manabia.v5i02.12882.