[1]
2021. Pernikahan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Rumah Tangga. Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law. 1, 1 (May 2021), 53–66. DOI:https://doi.org/10.28918/al-hukkam.v1i1.253.