Keabsahan Nadzir Pengganti Dan Implikasinya Terhadap Harta Benda Wakaf
DOI:
https://doi.org/10.28918/9zqkz893Abstract
Kecamatan Pekalongan Timur memiliki nadzir yang bertugas mengelola dan mengawasi harta wakaf, namun selama masa jabatan seorang nadzir akan ada waktunya digantikan oleh nadzir pengganti. Hal demikian kelihatan sepele, dan banyak yang tidak menghiraukan, sehingga pemberhentian dan penggantian nadzir sudah tidak lagi sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan nadzir di Kecamatan Pekalongan Timur dan bagaimana akibat hukum nadzir yang tidak sesuai dengan perundang-undangan terhadap wakaf yang dikelolanya.
Nadzir pengganti di Kecamatan Pekalongan Timur kebanyakan tidak absah karena 6 dari 8 sampel tidak melakukan pelaporan penggantian nadzir ke KUA dan BWI, tidak melakukan pengesahan di KUA, dan masa jabatan melebihi dari 5 tahun. Kemudian hanya ada 2 nadzir yang absah yang melaksanakan penggantian nadzir sesuai perundang-undangan dan 6 nadzir lainnya. Implikasi terhadap pengelolaan harta benda wakaf yaitu nadzir pengganti tidak mendapatkan pembinaan dari BWI, tugas dan tanggungjawab nadzir tidak dilakukan sebagaimana mestinya, kurangnya rasa tanggungjawab akan pengelolaan dan pengembangan wakaf, terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan wakaf, terjadinya sengketa tanah wakaf.
Keywords:
References
Published
License
Copyright (c) 2023 musyafa ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law (P-ISSN: 2798-8759, E-ISSN: 2828-3066) by Faculty of Sharia, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Central Java, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share ” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt ” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution ” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions ” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

