Keabsahan Nadzir Pengganti Dan Implikasinya Terhadap Harta Benda Wakaf

Authors

  • musyafa ahmad UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.28918/9zqkz893

Abstract

Kecamatan Pekalongan Timur memiliki nadzir yang bertugas mengelola dan mengawasi harta wakaf, namun selama masa jabatan seorang nadzir akan ada waktunya digantikan oleh nadzir pengganti. Hal demikian kelihatan sepele, dan banyak yang tidak menghiraukan, sehingga pemberhentian dan penggantian nadzir sudah tidak lagi sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan nadzir di Kecamatan Pekalongan Timur dan bagaimana akibat hukum nadzir yang tidak sesuai dengan perundang-undangan terhadap wakaf yang dikelolanya.

Nadzir pengganti di Kecamatan Pekalongan Timur kebanyakan tidak absah karena 6 dari 8 sampel tidak melakukan pelaporan penggantian nadzir ke KUA dan BWI, tidak melakukan pengesahan di KUA, dan masa jabatan melebihi dari 5 tahun. Kemudian hanya ada 2 nadzir yang absah yang melaksanakan penggantian nadzir sesuai perundang-undangan dan 6 nadzir lainnya. Implikasi terhadap pengelolaan harta benda wakaf yaitu nadzir pengganti tidak mendapatkan pembinaan dari BWI, tugas dan tanggungjawab nadzir tidak dilakukan sebagaimana mestinya, kurangnya rasa tanggungjawab akan pengelolaan dan pengembangan wakaf, terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan wakaf, terjadinya sengketa tanah wakaf.

 

Keywords:

Keabsahan, Nadzir, Wakaf

References

Published

06-10-2026

Article Statistics

1 Views
0 Downloads

Issue

Section

Artikel

How to Cite

Keabsahan Nadzir Pengganti Dan Implikasinya Terhadap Harta Benda Wakaf. (2026). Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 3(2). https://doi.org/10.28918/9zqkz893