Permohonan Izin Poligami Sesama Pegawai Negeri Sipil (Pns) (Studi Perbandingan Hukum Putusan Nomor 23/Pdt.G/2020/PA.Gtlo Dan Nomor 441/Pdt.G/2021/PA. Pal)
DOI:
https://doi.org/10.28918/al-hukkam.v4i2.10173Abstract
Poligami, praktik di mana seorang suami memiliki lebih dari satu istri, diizinkan di Indonesia jika memperoleh persetujuan pengadilan agama sesuai ketentuan hukum. Permohonan izin poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan regulasi terkait. Penelitian ini membahas dua putusan pengadilan terkait izin poligami bagi PNS: Putusan Nomor 23/Pdt.G/2020/PA.Gtlo dan Putusan Nomor 441/Pdt.G/2021/PA.Pal. Meskipun menggunakan dasar hukum yang sama, kedua putusan ini menunjukkan perbedaan interpretasi dan hasil. Putusan Nomor 23/Pdt.G/2020/PA.Gtlo mengabulkan permohonan dengan mempertimbangkan persetujuan istri pertama dan aspek sosiologis, sementara Putusan Nomor 441/Pdt.G/2021/PA. Pal menolak permohonan karena alasan tidak memenuhi syarat alternatif dan adanya larangan bagi wanita PNS untuk menjadi istri kedua. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta menganalisis kasus dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan hakim dipengaruhi oleh penafsiran hukum dan pertimbangan faktual yang berbeda. Hakim di Pengadilan Palu lebih menekankan kepatuhan terhadap aturan hukum yang ketat, sedangkan hakim di Pengadilan Gorontalo mengutamakan pertimbangan kepatuhan terhadap ajaran agama dan syarat kumulatif.
References
Downloads
Published
Article Statistics
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law (P-ISSN: 2798-8759, E-ISSN: 2828-3066) by Faculty of Sharia, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Central Java, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share ” copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt ” remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
Under the following terms:
-
Attribution ” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions ” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.

