PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKEADILAN GENDER (Pendekatan Studi Hukum Kritis Bagi Perlindungan Hak Asasi Perempuan Di Indonesia Pasca Ratifikasi CEDAW)

Authors

  • Shinta Dewi Rismawati Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.28918/muwazah.v3i2.8951

Abstract

The ratification of the CEDAW Convention through Law No. 7 of 1984 has konesekuensi depth, because the “spirit” that convention should be followed up by making gender-just legal rules, in other words the state has a moral obligation and legal accountability to promote the protection, promotion and protection of human rights against women. In order to realize the mission, the critical legal studies approach can be used as a means to oversee efforts to protect Women Rights in Indonesia

Keywords:

Hukum Kritis, HAM, Perempuan, dan CEDAW

References

Achie Sudiarti Luhulima. 2002. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap dan Beberapa Prinsip Yang Mendasarinya, Seminar Nasional Mengembangkan Budaya Hukum Yang Mnedukung Perwujudan UU No 7 Tahun 2006 : Tantangan Dalam Perwujudan HAM Perempuan, Pontianak : FH UNTAN Pontianak bekerjasama dengan Kelompok Kerja Convention Watch Pusat Kajian dan Gender Universitas Indonesia, 5 Agustus 2002

Ahmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Yuridis. Jakarta : Gunung Agung Allan McChesney. 2003. Memajukan dan Membela Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Yogyakarta : Insist Press

Andreas Pramudianto, 1998. Ratifikasi Perjanjian Internasional di Bidang Lingkungan Hidup, dalam Wila Candra Wila S (ed), Percikan Gagasan tentang Hukum Ke III, Jakarta : Mandar Maju

Anom Surya Putra. 2003. Teori Hukum Kritis, Struktur Ilmu dan Riset Teks. Bandung : Citra Aditya Bakti Bagir Manan, Reformasi Hukum, (Jakarta, Media Perspektif Baru), Tanggal 17 Januaari 2003

Frances E. Olsen.1995. Feminist Legal Theory Vol. I, New York : Foundation and Outlooks, University Press

Ifdhal Kasim. 2000. Mempertimbangkan Critical Legal Studies Dalam Kajian Hukum Di Indonesia. Yogyakarta : Dalam Jurnal Wacana, Edisi VI/2000, Insist Press

Jack Donelly. 1998. Introduction To Human Rights, diterjemahkan oleh A. Hermaya, Hak Asasi Manusia Sebuah Pengantar. Jakarta : Sinar Harapan

John Markoff. 2002. Gelombang Demokrasi Dunia Gerakan Sosial dan Perubahan Politik, diterjemahkan oleh Ari Setyaningrum, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Liza Hadiz. 2005. Pembakuan Peran Gender Dalam Kebijakan-Kebijakan Di Indonesia, Jakarta : LBH APIK

M. Afif Hasbullah. 2005. Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM Di Indonesia Upaya Mewujudkan Masyarakat Yang Demokratis, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Masyhur Effendy. 1990. Tempat-tempat Hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional/Nasional, Bandung : Penerbit Alumni

Majda El-Muhtaj. 2002. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD Tahun 2002. Jakarta : Prenada Media

Mohammad Farid. 1999. Perisai Perempuan: Kesepakatan Internasional Untuk Perlindungan Perempuan,

Yogyakarta : Yayasan Galang

Muladi. 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jakarta : The Habibie Center

Munir Fuady. 2002. Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti

Nursyahbani Katjasungkana. 1997. Perubahan Yang Harus Diperjuangkan Untuk Kaum Perempuan Di Bidang Hukum, Jakarta : Makalah Seminar

Priyatna Abdurrasyid. 1991. Instrument Hukum Nasional Bagi Peratifikasian Perjanjian Internasional. Jakarta : Majalah Hukum Nasional BPHN, No 1 Tahun 1991

Ratna Batara Munti. 2006. Sejauh mana Negara Memperhatikan Masalah Perempuan (CEDAW dan PertanyaanPertanyaan Tentang Kebijakan-Kebijakan Negara), Jakarta : Jurnal Perempuan, Vol 45

Rita Serena Kolibonso. 2006. Diskriminasi Itu Bernama Kekerasaan Terhadap Perempuan. Jakarta : Jurnal Perempuan, Vol 45

Satjipto Rahardjo.1987. Ilmu Hukum, Bandung : Alumni

…………………., 1985. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung: Alumni

Sulisyowati Irianto, 2005. Pembangunan Pembangunan Hukum 60 Tahun Pasca Kemerdekaan Dari Prespektif Perempuan. WWW. Pemantauperadilan.com.Tanggal 19 Oktober 2005

………………….. 2006. Apakah Hukum Boleh Berpihak ? (Sebuah Pertanyaan Perempuan). Jakarta : Jurnal Perempuan, Vol 45

Downloads

Published

2011-12-22

Article Statistics

339 Views
106 Downloads

Issue

Section

Artikel

How to Cite

PEMBANGUNAN HUKUM YANG BERKEADILAN GENDER (Pendekatan Studi Hukum Kritis Bagi Perlindungan Hak Asasi Perempuan Di Indonesia Pasca Ratifikasi CEDAW). (2011). Muwazah, 3(2), 10-20. https://doi.org/10.28918/muwazah.v3i2.8951